GAds

Usaha dengan Pembatasan Ketat

Usaha dengan Pembatasan Ketat

Jika sebelumnya kita membahas mengenai berbagai usaha yang mutlak dilarang, maka di kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai beberapa usaha yang sebetulnya diperbolehkan akan tetapi dengan pembatasn dan pengawasan yang sangat ketat. Apa saja Usaha dengan Pembatasan Ketat itu?

  1. Usaha Tanaman dan Obat Psikotropika

Ingat bapack-bapack yang gagal menanam ganja hingga 20 kali dan ketika berhasil justru ditangkap? Mengenai penanaman dan distribusi obat psikotropika bukan dilarang namun lebih tepatnya dibolehkan dengan pengawasan yang sangat strict. Karena memang peruntukannya sangat terbatas sekali hanya untuk medis dan ilmu pengetahuan. Alasannya secara medis sudah pasti membahayakan kesehatan secara umum jika dikonsumsi sembarangan. Oleh karena itu, penggunaan barang-barang seperti ini perlu pengawasan ketat dari ahlinya. Bahkan dalam memproduksi dan mendistribusikannya, tanaman dan obat “terlarang” ini memerlukan izin khusus langsung dari Menteri.

  1. Usaha Minuman Keras

Sekitar pertengahan tahun 2021 ini, pemerintah menuai polemik di kalangan masyarakat karena memperbolehkan dilakukannya investasi terhadap Minuman Keras melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Memang tidak diatur secara khusus, akan tetapi investasi terhadap produksi Minuman Keras dalam perpres tersebut dikecam banyak pihak hingga akhirnya direvisi melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021. Beberapa yang dilarang yaitu industri minuman yang mengandung alkohol anggur dan malt. Namun yang diharamkan adalah investasinya. Produksinya sendiri masih dimungkinkan dengan pengawasan ketat melalui Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Hal ini juga tak terkecuali (sebenarnya) berlaku juga bagi produsen minuman keras lokal seperti tuak, arak bali, ciu, dan lain sebagainya.

  1. Usaha Obat dengan Klaim Tertentu

Pernah dengar obat peninggi badan? Obat penurun mata minus? Bahkan yang paling populer, obat pembesar alat vital pria (penis)? Bahkan ada obat yang melakukan klaim dengan ekstrim sampai membuat praktisi kesehatan geleng-geleng kepala seperti obat yang dapat menyembuhkan penyakit jantung, diabetes, dan penyakit-penyakit kronis lainnya bahkan HIV. Dikemas dengan kata-kata marketing yang seolah-olah mudah dan instan, beragam obat tersebut kemudian banyak diperjualbelikan terutama di media Online.

Usaha obat-obat seperti itu bukannya dilarang, namun harus diawasi dengan sangat ketat. Siapa lagi jika bukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nah untuk memperoleh “restu” dari BPOM, pengusaha-pengusaha dengan klaim luar biasa tersebut haruslah membuktikan klaimnya secara sains dan medis. Karena memang itu satu-satunya patokan dari BPOM untuk kesehatan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu tidak heran jika jarang sekali beredar obat-obatan dengan klaim fantastis tersebut beredar di apotik atau setidaknya memiliki izin edar.

Akan tetapi bukannya tidak mungkin. Salah satu contohnya adalah Titan Gel, salah satu produk untuk kegiatan seksual dengan klaim marketing yang luar biasa seperti memperpanjang dan memperbesar alat vital pria (penis), memperlama durasi hubungan seksual dan ereksi. Titan Gel mendapat Izin Edar BPOM walaupun dalam kemasannya tidak tertulis demikian dan justru tertulis “Membantu melembabkan kulit” sebagai khasiatnya. Meskipun begitu, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa produk ini fungsinya sebagai pelumas/pelicin alat vital.

  1. Usaha “Perusak” Lingkungan

Maksudnya disini adalah usaha-usaha yang memberi dampak kepada lingkungan bahkan bukan hanya mengubah tapi juga merusak. Usaha seperti ini membutuhkan Izin Lingkungan seperti SPPL dan UKL-UPL khusus bagi industri tertentu yang menghasilkan limbah non domestik, bahkan untuk produksi rumahan sekalipun. Bahkan, terdapat izin khusus untuk membuka lahan yang kesemuanya diajukan ke pemerintah daerah setempat.

  1. Usaha Produk Kontrasepsi

Produksi dan distribusi alat kontrasepsi seperti kondom dan produk lain yang dapat mencegah kehamilan diperbolehkan selama mengantongi izin dari pemerintah. Bahkan, pemerintah memberi dasar hukum urgensi produk ini dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. Ya! Fungsinya memang sangat penting selama tidak disalahgunakan, yaitu untuk mencegah kehamilan sehingga dapat mengurangi dampak seperti ledakan penduduk.

  1. Usaha Pinjaman Online (Pinjol) dan Produk Keuangan/Finansial

Kamu bisa membaca beritanya dan mengapa-nya di post ini. Selain Pinjaman Online, produk keuangan lain juga sejatinya harus terdaftar OJK untuk mendapatkan izinnya.

Nah itulah tadi usaha-usaha dengan pembatasan yang ketat. Apakah ada usahamu disitu, Rencang? Atau kamu punya usaha lain yang membuatmu ragu apakah usahamu termasuk dilarang, dibatasi atau diperbolehkan? Tulis di kolom komentar ya, kita diskusi! Dan buat kamu para

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?