Usaha yang Wajib PT
Gais! Di kesempatan kali ini, kita akan membahas sesuatu yang dikatakan sebagai pertanyaan umum para pengusaha. Karena hal ini berkaitan dengan semacam kewajiban yang dipersyaratkan oleh negara. Suatu usaha pada dasarnya dapat menggunakan bentuk badan usaha apapun sesuai dengan kebutuhan (+kemampuan). Misalnya jika dimiliki oleh perorangan dapat menggunakan model Perusahaan Perseorangan yang dikenal dengan nama Usaha Dagang (UD). Jika usaha tersebut dimiliki bersama kolega terdekat, opsi Persekutuan Perdata (Maatschap) dapat dipilih. Atau alternatif yang lebih keren, Persekutuan Komanditer (CV). Jika dijalankan dengan rekan seprofesi yang bergerak di bidang jasa dapat menggunakan Firma.
Namun dalam kondisi tertentu, bisa jadi dipersyaratkan suatu usaha untuk dibentuk dengan dasar Perseroan Terbatas atau PT. Admin disini tidak bermaksud mengklasifikasikannya secara total. Karena memang terdapat jutaan peraturan di Indonesia dan bisa jadi dari aturan-aturan tersebut ada yang mewajibkan suatu usaha berbentuk PT. Namun setidaknya, admin mencoba untuk memberi contoh kondisi yang dapat dijadikan gambaran mengenai usaha-usaha tertentu yang diwajibkan berbentuk PT. Sebagai argumentasi mengapa berbentuk PT, karena selain aset dan kekayaannya terpisah juga memiliki struktur. Yang vital apalagi jika bukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kendali suatu usaha. RUPS memang dapat dikatakan sebagai karakteristik dan corak paling menonjol dari PT yang membedakan dengan bentuk badan usaha lainnya. Berikut merupakan Perusahaan yang Wajib PT (versi Rewang Rencang):
- Perusahaan Start-Up. Walaupun tidak secara resmi diatur, akan tetapi dalam logika ekonomi suatu Start-Up yang ingin mendapatkan pendaan selalu menarget kucuran dana dari investor, bukan? Investor dalam konteks hukum perusahaan selalu identik dengan Pemegang Saham.
- Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mewajibkan usaha-usaha yang diawasi olehnya berbentuk PT, termasuk Financial Technology (FinTech).
- Perusahaan yang ingin mengikuti tender pemerintah.
- Perusahaan Holding.
- Badan Usaha Milik Negara sesuai amanat undang-undang.
Apalagi nih Rencang Usaha yang Wajib PT? Komen yaaa.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya