GAds

Pembahasan tentang Usaha Dagang

Mungkin kamu sangat familiar dengan kata “Usaha Dagang”. Masih awam? Nih admin kasih singkatannya yang (seharusnya) sering dilihat oleh orang awam: UD! Sudah terlintas di pikiran? Kamu seharusnya sering melihatnya tertempel di papan depan toko ketika di jalan. Atau terkadang kamu berada di belakang atau di samping Pick Up yang bertuliskan “UD XXX”. Sudah mulai familiar? Yup di kesempatan kali ini, kita akan melakukan pembahasan tentang Usaha Dagang (UD). Secara hukum, dimanakah kita dapat mengetahui pengaturan tentang Usaha Dagang? Menurut kerang ajaib, jawabannya adalah: Tidak Ada. 😀 Loh, jika tidak diatur dalam hukum positif Indonesia, mengapa banyak pengusaha atau toko yang menggunakan istilah UD?

“Kreativitas” Identitas Berwirausaha

Tidak ada catatan sejarah pasti sejak kapan masyarakat Indonesia, pengusaha dan terutama UMKM menggunakan istilah Usaha Dagang. Padahal menurut hukum, tidak terdapat badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang menggunakan istilah Usaha Dagang. Menurut penulis, hal ini ada kaitannya dengan “identitas usaha”. Biasanya, suatu usaha memiliki identitas seperti PT dan CV. Akan tetapi seperti yang kita ketahui, pendirian PT dan CV memerlukan akta notariil dan pastinya berbayar. Pengusaha kemudian menggunakan kreatifitasnya dengan menggunakan nama Usaha Dagang secara masal sebagai identitas usaha.

Nah dikarenakan tidak diatur dalam hukum positif, UD menjadi tidak memiliki ketentuan pendaftaran. Sehingga penggunaan istilah UD menjadi penanda identitas usaha secara gratis dan “tidak perlu” legalitas. Sama seperti ketika seseorang membuka usaha dengan papan nama bertuliskan “Toko/Warung XXX”, tapi lebih keren yaitu dengan nomenklatur “Usaha Dagang” yang disingkat UD (seperti Perseroan Terbatas yang disingkat PT). Tapi sebetulnya menurut kami, Usaha Dagang dapat diasosiasikan sebagai Perusahaan Perseorangan yang telah diatur dalam KUHD dan peraturan-peraturan teknis lain.

Mengapa begitu? Ya karena ada kemiripan secara nomenklatur. “Perusahaan” Perseorangan dan “Usaha Dagang”. See? Selain Perusahaan Perseorangan, tidak ada lagi badan hukum lain yang mengandung kata “usaha” dalam nomenklaturnya (cek saja: Firma, Persekutuan Perdata (Maatschap), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan). Lalu, kemana kata “Dagang”? Dagang merujuk pada kegiatan membeli sesuatu dan kemudian menjual kembali sesuatu tersebut dengan “harga ekstra” untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, UD cocok digunakan untuk mereka yang menjadi distributor, agen, toko, warung, minimarket dan supermarket (walaupun cukup aneh jika digunakan di supermarket). Istilah UD tidak akan cocok bagi mereka yang berperan sebagai produsen maupun penyedia jasa.

Apakah Usaha Dagang (UD) perlu memiliki Legalitas Usaha?

Kita tegaskan sekali lagi dan akan berkali-kali lagi seterusnya: PERLU!!! Berani membuka bisnis perdagangan dengan identitas “UD XXX” tapi tidak memiliki legalitas, bagaikan memiliki anak dengan nama Andi tapi tidak memiliki akta lahir, KTP, dkk. Namanya identitas harus selalu dibuktikan dengan legalitas. Bahkan walaupun dalam UD tersebut tidak memiliki struktur organisasi alias hanya memiliki satu bos dengan beberapa karyawannya (yang mana sebetulnya yang kita bayangkan adalah bentuk dari Perusahaan Perseorangan). Tetap saja, jangan meremehkan legalitas usaha demi identitas usaha kamu.

Admin beri beberapa permasalahan yang menarik. Kamu yang pernah mengunjungi Kota Malang atau bahkan tinggal disini pasti tahu tentang Toko Sardo. Toko yang pada awalnya merupakan toko kelontong, menjelma menjadi “supermarket ala-ala” yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau. Sardo menjelma menjadi toko besar yang melayani kebutuhan berbagai segmentasi konsumen seperti mahasiswa dan ibu-ibu rumah tangga. Tapi di beberapa tahun terakhir, Sardo mengalami sengketa kepemilikan mengingat statusnya yang merupakan bisnis keluarga. Hal ini menjadi permasalahan yang besar di kemudian hari dan akhirnya menyedot banyak biaya untuk menyelesaikan perkaranya. Akibat ketidakjelasan status hukum terutama identitas dan kepemilikannya.

Masalah lain seperti Satpol PP yang sewaktu-waktu dapat “bersilaturahmi” ke tempat usahamu hingga kompetitor yang mendaftarkan usahanya dengan nama yang sama dengan usahamu ketika sudah mulai tenar. Sedangkan kamu selaku pemilik orisinal tidak dapat berbuat apa-apa karena kamu tidak memiliki bukti legalitas bahwa identitas itu adalah milikmu. Jadi dari sini kamu mulai menyadari kan pentingnya legalitas usaha untuk Usaha Dagang (UD) berikut konsekuensi yang menyertai jika tidak memiliki legalitas usaha. UD sendiri dapat kamu daftarkan secara notariil dengan model Persekutuan Perdata (tapi bisa juga berbentuk Persekutuan Perdata maupun Firma). Segera hubungi kami untuk mendapatkan harga yang sangat kompetitif khusus bagi pengusaha UMKM. (Nah kan, ada gunanya juga membaca pembahasan tentang Usaha Dagang di post ini). 🙂

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?