GAds

Bolehkah Debt Collector Merampas Barang Karena Pinjol?

Bolehkah Debt Collector Merampas Barang Karena Pinjol?

Halo Rencang-Rencang, sebelumnya pasti rencang seringkali menemukan kasus Pinjaman Online (pinjol) yang terus dikejar oleh debt collector. Di beberapa kasus terkadang orang yang melakukan pinjol tidak dapat membayar hutangnya. Hal tersebut tentunya mengakibatkan orang yang berhutang ditagih oleh pihak pinjol. Dalam menagih hutangnya, seringkali debt collector melakukan tindakan kekerasan, ancaman, bahkan di beberapa kasus, seringkali debt collector menarik barang milik debitur secara paksa.

Lantas apakah boleh debt collector menyita barang milik debitur secara paksa?

Dalam menjawab pertanyaan ini, perlu melihat konteks dari kejadian yang ada. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf l POJK Nomor 10 Tahun 2022, menjelaskan bahwa layanan pinjol memungkinkan untuk menerima objek jaminan dari debitur. Namun, mayoritas layanan pinjol tidak memiliki objek jaminan dalam memberikan hutang kepada debitur. Layanan pinjol hanya membutuhkan data diri dari debitur, salah satunya dengan meminta debitur untuk melampirkan foto KTP.

Dalam hal ini, pinjol yang tidak mengharuskan adanya objek jaminan tentunya tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang dari debitur karena sejak awal adanya suatu perjanjian kedua belah pihak tidak menyepakati adanya jaminan dari perjanjian hutang tersebut. Sehingga, apabila debt collector menarik paksa barang-barang dari debitur karena alasan tidak mampu membayar pinjol, maka tindakan debt collector tidak dapat dibenarkan. Alasan dibenarkannya debt collector menyita barang milik debitur adalah apabila terdapat putusan pengadilan yang memutus penyitaan barang milik debitur.

Di lain sisi, apabila dalam kasus tersebut antara debitur dan kreditur menyepakati di awal bahwa terdapat objek jaminan dari debitur, baik itu berupa jaminan fidusia maupun jaminan lainnya, maka debt collector diperbolehkan untuk melakukan penyitaan atas barang jaminan milik debitur. Penyitaan tersebut juga dikenal dengan parate executie.

Kemudian, langkah yang paling tepat untuk dilakukan oleh kreditur dalam menagih hutang debitur adalah dengan melakukan upaya hukum. Upaya hukum tersebut dapat berupa gugatan wanprestasi atas tindakan debitur yang tidak dapat membayar hutang ke pengadilan negeri. Dengan adanya gugatan tersebut, kreditur dapat meminta sita jaminan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur.

Bagaimana hukum debt collector yang menggunakan kekerasan dalam merampas barang milik debitur?

Berdasarkan penjelasan sebelumnya dapat dipahami bahwa debt collector hanya dapat mengambil barang dari debitur apabila terdapat perjanjian di awal bahwa terdapat barang jaminan. Lantas apabila debt collector mengambil secara paksa barang milik debitur dengan tujuan untuk melunasi hutang, maka debitur dapat melaporkan tindakan debt collector tersebut kepada pihak kepolisian atas dasar tindak pidana pemerasan. Kemudian apabila tindakan penyitaan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector sampai menimbulkan kekerasan maka debt collector dapat dikenai Pasal 368 KUHP, yaitu tindak pidana pemerasan dengan menggunakan kekerasan.

Selain itu, dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 juga menjelaskan bahwa penyedia layanan pinjol juga memiliki tanggung jawab atas kerjasama dengan pihak ketiga dalam menagih hutang dalam hal ini adalah debt collector. Hal tersebut tentunya menjadikan penyedia layanan pinjol bertanggung jawab penuh atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh debt collector.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa dalam menagih hutang pinjol, debt collector tidak bisa serta merta merampas barang milik debitur. Penyedia layanan pinjol harus mengajukan gugatan ke pengadilan negeri agar mendapatkan izin atas eksekusi barang milik debitur. Selain itu, penyedia layanan pinjol dapat langsung melakukan eksekusi terhadap barang milik debitur apabila memang di awal perjanjian telah disepakati bahwa terdapat barang jaminan dari pihak debitur. Lantas apakah Rencang-Rencang telah memahami ketentuan dari tindakan debt collector pinjol dalam melakukan penyitaan terhadap barang debitur? Jika  Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu. 

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?