Usaha yang Melanggar Hukum
Halo gais! Di kesempatan kali ini kita akan membahas beberapa usaha yang tidak diperbolehkan secara hukum. Dalam artian, usaha-usaha ini bisa saja dilarang oleh undang-undang, tidak diatur dalam KBLI dan tidak ada izinnya. Atau bisa saja usaha yang tidak diatur secara hukum dan juga tidak akan diterima permohonan pengajuan izinnya. Dan beberapa usaha ini merupakan usaha yang umum ada di masyarakat tapi ternyata dilarang oleh hukum. Oh iya sebelum membahas lebih jauh, admin akan memberi ruang lingkup secara yuridis normatif: apa itu “Melanggar Hukum”? Melanggar hukum bukan selalu tentang melanggar undang-undang. Tetapi juga melanggar ketertiban dan kepentingan umum. Nah, apa saja usaha yang melanggar hukum?
-
Usaha Perjudian
Sering melihat iklan judi online? Atau bahkan di sekitarmu ada oknum togel, sabung ayam, dan bentuk-bentuk taruhan lainnya? Judi dikategorikan sebagai kejahatan berat yang bahkan membahayakan negara karena bertentangan dengan norma agama dan moral secara luas. Dasar hukumnya? Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan dijadikannya judi sebagai kejahatan, otomatis usaha yang berkaitan dengan perjudian tidak akan mendapatkan izin usaha.
-
Usaha Prostitusi
Prostitusi atau lokalisasi termasuk dalam usaha yang dilarang. Kamu pasti sudah bisa menebaknya kenapa. Selain dilarang oleh mayoritas agama, prostitusi juga melanggar beberapa pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana misalnya Pasal 284 KUHP. Usaha ini juga termasuk sebagai usaha yang terlarang karena mendukung perzinahan yang “dikutuk” oleh masyarakat dan melanggar ketertiban umum.
-
Usaha Industri Konten Dewasa
Mirip seperti Usaha Prostitusi, usaha industri konten dewasa (Adult Entertainment Industry) yang mungkin sering kamu hapus dari history peramban kamu, juga dilarang di Indonesia. Namun bedanya, dasar hukumnya lebih spesifik daripada KUHP. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang segala bentuk komersialisasi hal-hal berbau seksual dan cabul yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, termasuk diantaranya memproduksi dan mendistribusikan (menyalurkan/menyebarluaskan) konten pornografi dan/atau pornoaksi.
-
Usaha Alat Bantu Seksual
Usaha Alat Bantu Seks (Sex Toys) juga termasuk usaha yang dilarang, termasuk memproduksi dan/atau menjual Sex Toys. Sebagaimana dikutip dari Hukum Online, Usaha Sex Toys dapat terancam pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan KUHP (Pasal 282, Pasal 283 dan Pasal 533 angka 3). Maka tidak heran jika usaha seperti ini sulit ditemukan beredar di pasaran bahkan dibatasi penjualannya di marketplace.
-
Usaha Penadahan Barang Curian
Penadahan merupakan transaksi atas barang-barang yang diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum, seperti penggelapan dan pencurian misalnya (baik dengan cara perampokan, pembegalan, penjambretan, pemalingan, dan lain sebagainya). Patokannya adalah si penjual mengetahui bahwa barang tersebut memang hasil dari perbuatan yang ilegal (kejahatan). Bukan hanya dilarang, namun juga terdapat jeratan pidana yang menunggu merujuk pada Pasal 480 KUHP.
-
Usaha Perdagangan Orang
Namanya berdagang selalu identik dengan membeli dan menjual kembali suatu barang (dalam rantai distribusi). Tapi bagaimana jika objek perdagangannya adalah orang atau sering disebut Human Trafficking? Perbuatan yang satu ini tentu saja dilarang. Bahkan terdapat jeratan sendiri dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Biasanya, praktik seperti ini dimanfaatkan untuk menjadi TKI secara ilegal, budak, pekerja seks komersial, dan lain sebagainya.
-
Usaha Percetakan Dokumen Bukti Vaksinasi
Mengapa dilarang? Kamu bisa baca alasannya di post ini dan post ini.
Nah Rencang, itu tadi bahasan kita tentang usaha yang melanggar hukum. Kamu ada tambahan? Atau bagaimana dengan usaha kamu? Kamu bisa tulis di kolom komentar ya, Rencang! Kita diskusi.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya