GAds

Apakah Topbrand itu Legalitas?

Apakah Topbrand itu Legalitas?

Kamu pasti familiar dengan banyaknya logo yang terpampang di kemasan produk-produk di beredar di pasaran. Biasanya ada logo Halal MUI. Ada juga logo BPOM atau sebagian besar hanya mencantumkan nomor registrasi dengan kode awal MD atau ML. Bagi produk lokal biasanya dicantumkan nomor PIRT. Untuk beberapa produk yang memberi dampak sosial atau lingkungan, biasanya menaruh logo SNI. Begitu juga di akhir Merek produk terpampang logo “R” atau “TM”. Selain logo-logo yang berhubungan dengan legalitas tersebut, terdapat juga logo-logo caution/warning, sosial media, QR Code yang mengarah ke tautan tertentu, dan logo-logo pemanis lainnya.

Nah selain logo-logo itu, di beberapa produk tertentu yang “sudah biasa kamu beli” terkadang terpampang logo bundar biru dengan guratan warna putih abstrak yang dikelilingi oleh potongan pita medali berwarna emas. Yap, logo itu melambangkan suatu penghargaan yang disebut Top Brand Award. Apa itu TOP Brand Award? Adalah penghargaan yang diberikan kepada produk tertentu yang meraih predikat TOP. Predikat TOP tersebut dianugerahkan kepada hasil survei berskala nasional yang diselenggarakan oleh Frontier Consulting Group. Hingga 2013, TOP Brand Survei telah melibatkan belasan ribu responden, ratusan kategori produk dan mengikutsertakan ribuan produk dengan Predikat TOP.

Penyelenggaraan Survei

Terdapat dua kriteria agar suatu produk masuk dalam predikat TOP, yaitu produk yang memperoleh Top Brand Index minimum sebesar 10% dan menurut hasil survei berada pada posisi tiga besar (Top Three) dalam kategori produknya. Dengan adanya dua kriteria ini, maka dalam 1 kategori produk tidak menutup kemungkinan terdapat lebih dari satu merek, maksimal 3 merek, yang meraih predikat Top Brand. Kriteria responden adalah pria atau wanita yang berusia antara 15 – 65 tahun dengan tingkat SES antara SES D (pengeluaran rata-rata lebih dari Rp. 750.000,- s/d Rp. 1.250.000,- per bulan) hingga SES A (pengeluaran rata-rata lebih dari Rp. 3.500.000,- per bulan). Sampel diambil dengan metode multistage random sampling untuk sampel random, sementara untuk booster diambil dengan menggunakan metode purposive sampling. Survei dilaksanakan dengan metode face to face personal interview.

Top Brand Index diukur dengan menggunakan 3 parameter, yaitu top of mind awareness (yaitu didasarkan atas merek yang pertama kali disebut oleh responden ketika kategori produknya disebutkan), last used (yaitu didasarkan atas merek yang terakhir kali digunakan/ dikonsumsi oleh responden dalam 1 re-purchase cycle), dan future intention (yaitu didasarkan atas merek yang ingin digunakan/ dikonsumsi pada masa mendatang). Nilai masing-masing parameter untuk sebuah merek di dalam kategori produk tertentu diperoleh dengan cara menghitung persentase frekuensi merek tersebut relatif terhadap frekuensi keseluruhan merek. TBI selanjutnya diperoleh dengan cara menghitung rata-rata terbobot masing-masing parameter.

Apakah Topbrand itu Legalitas?

Bukan. Ternyata Topbrand bukanlah suatu bentuk legalitas lho, Rencang! Walaupun sering kamu lihat di banyak kemasan produk, Top Brand pada dasarnya “hanya” menunjukkan bahwa produk tersebut merupakan produk yang laku keras dan banyak dicari di pasaran. Jadi tujuan penyantuman logo Top Brand memang for marketing purpose only. Tidak ada syarat khusus untuk meraihnya, “cukup dengan” menjadi Most Valuable Product aja kok di pasaran hehehe. Walaupun ga segampang itu sih supaya menjadi produk yang laris di pasaran. Kok tau min? Ya karena memang tidak ada legalitas apapun yang menaungi penyelenggaraan Top Brand.

Tapi! Ada tapinya nih Rencang. Walaupun bukan legalitas, Top Brand Award berhubungan keras dengan Merek. Apakah Merek itu legalitas usaha? Tentu saja! Berarti untuk bisa menjadi Top Brand, suatu produk harus mendaftarkan legalitas usaha berupa Merek? Hmmm tentu saja. Walaupun admin ga benar-benar yakin sih apakah Merek merupakan syarat untuk menjadi Top Brand atau bukan. Namun kamu bisa melogika saja, apakah produk-produk dengan nama besar dan laku di pasaran tidak memiliki Merek? Atau, apakah mereka legowo dan tidak resah memasarkan produk mereka tanpa perlindungan berupa Merek? Enak dong orang tinggal daftarin Merek yang produknya sudah terkenal?

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?