GAds

Produk Wajib Sertifikasi Halal

Produk Wajib Sertifikasi Halal

Halo Rencang! Informasi yang masih fresh datang dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Masih barang panas nih!. Pada momen hari jadi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag ke-4 pada tanggal 17 Oktober 2021 ini, bersamaan itu pula Penyelenggaraan Sertifikasi Halal di Indonesia memasuki babak baru. BPJPH selaku stakeholder pintu penyelenggaraan Sertifikasi Halal mewajibkan pengurusan Halal bagi produk-produk tertentu. Kewajiban Sertifikasi halal oleh BPJPH tersebut dimulai sejak tanggal 17 Oktober 2019 secara bertahap. Tahap pertama diberlakukan untuk Produk Wajib Sertifikasi Halal makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. (Sumber)

Tahap kedua kali ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban untuk mengantongi Sertifikat Halal diberlakukan untuk produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Dilansir dari situs kemenag.go.id, Sertifikasi Halal dilakukan secara bertahap dengan tujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Adapun produk obat-obatan yang wajib bersertifikat halal meliputi:

  1. Obat tradisional
  2. Obat kuasi
  3. Suplemen kesehatan
  4. Obat bebas
  5. Obat bebas terbatas
  6. Obat keras kecuali psikotropika

Sedangkan produk kosmetik yang wajib bersertifikat halal meliputi:

  1. Produk kosmetik
  2. Produk kimiawi
  3. Produk rekayasa genetik

Dan yang terakhir, produk barang gunaan yang wajib bersertifikat halal meliputi:

  1. Barang gunaan kategori sedang
  2. Penutup kepala
  3. Aksesoris
  4. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  5. Perlengkapan peribadatan bagi umat Islam
  6. Alat tulis dan perlengkapan kantor
  7. Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas resiko A
  8. Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas resiko B
  9. Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas resiko C

Nah sekarang kamu tau kan Rencang bahwa kewajiban Halal juga menyasar bagi produk-produk yang sebelumnya tidak terpikirkan. Bahkan di beberapa waktu lalu, pernah bahan gunaan yang diproduksi oleh ZOYA. Kontroversinya karena “hijab kok dihalalkan, berarti hijab lain haram dong?”. Dan sekarang ZOYA bisa bangga telah ditetapkan oleh BPJPH.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?