GAds

Ada Apa Dengan Subway-Indonesia?

Ada Apa Dengan Subway-Indonesia?

Ada Apa Dengan Subway-Indonesia? Mungkin kamu berpikir sejenak mau apa admin kok tiba-tiba tanya begitu. Dan bagi kamu yang belum tau, Subway adalah gerai roti isi yang sudah terkenal di luar negeri. Bisa dikatakan, seperti McD yang menjual burger mungkin? Atau Baba Rafi yang menjual kebab? Yap pada intinya, Subway merupakan usaha yang telah populer bahkan terkenal. Dan yang terpenting, baru saja masuk ke Indonesia! Pembukaan gerai Subway di pertengahan Oktober 2021 ini menjadi highlight yang cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, teman admin pernah bela-belain ke Singapura (nyebrang dari Batam) hanya demi sesuap roti isi. Saking penasarannya! Maka tak heran ketika gerai Subway pertama di Indonesia dibuka di Citos, Jakarta Selatan, antrean manusia langsung membludak!

Bahkan saking membludaknya, manajemen Subway hingga diberikan sanksi berupa peringatan tertulis oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Apakah akan bernasib sama seperti Holywings? Ternyata belum separah Holywings walaupun mengarah ke sana karena menyebabkan kerumunan. Kabar terbarunya, Subway kini bahkan hingga dijaga dan diarahkan oleh Satpol PP dalam memberikan layanan kepada pengunjung. Konsumen diarahkan agar tertib dan tidak menciptakan kerumunan. W-O-W bisa kamu bayangkan? Makan roti isi aja dikawal Satpol PP hehehe.

Nah apa yang keren dari sisi legalitas walaupun Izin Usahanya tidak sampai dicabut seperti Holywings? Ternyata setelah admin telusuri, Subway telah melengkapi legalitas usahanya sejak tahun lalu! Hal ini terbukti dari pendaftaran Merek Dagang Subway yang bisa kamu lacak di PDKI DJKI. Secara badan usaha, Subway sepertinya tidak memiliki badan usaha secara khusus akan tetapi “menumpang” pada PT Sari Sandwich Indonesia, anak perusahaan dari PT MAP Boga Adiperkasa (bagian dari PT Mitra Adiperkasa atau dikenal dengan nama MAP). Badan usahanya menurut admin berada di luar negeri dengan nama Subway IP LLC, selaku pendaftar Merek Dagang “Subway” di Indonesia. Jadi, kapan usahamu dan produkmu ber-legalitas?

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?