GAds

Aspek Hukum Sertifikat Vaksinasi

Aspek Hukum Sertifikat Vaksinasi

Kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 salah satunya yaitu melakukan vaksinasi. Vaksinasi yang dilakukan pun juga harus bisa terlaksana dengan cepat dan tepat. Proses vaksinasi dilakukan tahapan demi tahapan dan pemberiannya pun tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Seseorang yang mau melakukan vaksinasi harus berada dalam kondisi sehat secara jasmani. Saat ini pun proses vaksinasi masih terus berjalan. Seseorang yang sudah melakukan vaksinasi akan mendapat apa yang disebut “Sertifikat Vaksinasi COVID-19”. Sertifikat inilah yang menjadi bukti bahwa seseorang telah melakukan vaksinasi Covid-19. Walaupun, terdapat juga kartu log vaksinasinya, bagaimana Aspek Hukum Sertifikat Vaksinasi?

Akhir-akhir beredar informasi bahwa supaya lebih praktis lebih baik dicetak menyerupai kartu. Jadi dengan kartu ini bisa dipergunakan layaknya KTP, SIM, ataupun Kartu ATM. Bahkan ada loh yang menawarkan jasa cetak kartu vaksinasi secara online. Seiring berjalannya waktu, ada keresahan yang timbul di masyarakat, “Apakah sertifikat vaksin perlu dicetak atau tidak?” Sebenarnya sertifikat vaksin itu tidak perlu dicetak menyerupai kartu. Melansir dari artikel liputan6.com, ada beberapa alasan mengapa sertifikat vaksin tidak perlu dicetak.

  1. Rawan terjadi penyalahgunaan data. Mencetak sertifikat vaksin berupa kartu yang dilakukan penyedia jasa cetak kartu perlu dijaga keamanan dan privasinya agar data yang tercatat tidak hilang atau disalahgunakan atau dengan kata lain menimbulkan tindak pidana.
  1. Cetak sertifikat vaksin tidak diwajibkan pemerintah. Pemerintah menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban kepada masyarakat untuk mencetak sertifikat vaksin berupa kartu.

Bagaimana solusinya?

Pemerintah meluncurkan aplikasi yang bisa diakses masyarakat bernama PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19. Cukup di-download melalui pusat aplikasi ponsel, setelah itu baru akses menggunakan NIK kamu. Sebelumnya harus melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu (bisa lewat e-mail atau nomor ponsel kamu) untuk bisa masuk ke aplikasi. Harapannya dengan ada aplikasi ini bisa mengurangi kejahatan terhadap data pribadi serta mempermudah dalam melakukan aktivitas di luar rumah.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?