Usaha Berizin Dapatkah Diblokir? (Studi Kasus Pemblokiran Usaha Percetakan Bukti Vaksinasi)
Halo gais! Sebelum kita melanjutkan ke pembahasan yang menarik bagi para pengusaha, bisa absen dulu nih di kolom komentar Rencang-Rencang sekalian usahanya apa aja sih? Boleh dong sesekali admin kepo. Atau ada yang ragu dan bertanya-tanya, “kira-kira usaha saya legal ga nih?”. Pada dasarnya, yang namanya izin merupakan sistem pemberian kebolehan kepada sesuatu yang tidak boleh. “Loh berarti tentang izin usaha, usaha itu sebetulnya tidak boleh ya min?”. Pertanyaannya sungguh filosofis. Tapi jika admin meminjam logika administrasi, lebih baik melarang semua usaha dan mengizinkan melalui verifikasi izin satu persatu. Daripada memperbolehkan semua usaha tapi ternyata ada yang kecolongan ternyata dilarang.
Analoginya: Dalam suatu kelas terdapat seorang pengajar dan sejumlah pelajar. Pengajar tersebut lalu memberi kesempatan untuk bertanya. Ternyata, semua pelajar ingin bertanya. Sekarang lebih baik mana, menunjuk satu persatu pelajar lalu menyelesaikan pertanyaannya, atau mempersilahkan semua pelajar bertanya dengan serempak?. Tentu saja opsi pertama merupakan opsi yang paling logis. Nah begitulah kira-kira logika sederhana mengapa kemudian pengusaha harus mengajukan izin usaha, bukan pemerintah yang menyeleksi satu persatu usaha masyarakat. Opsi menyeleksi biasanya dilakukan jika terdapat laporan, aduan, atau gugatan dari masyarakat. Tapi secara umum, setiap usaha ya harus mengajukan izin usaha sebelum melanjutkan usahanya.
Terdapat patokan dalam bentuk KBLI 2020. Disitu, memuat jenis-jenis usaha berdasarkan pembagian kelasnya. Nah mungkin ada yang aktivitas usahanya tidak tercantum, bagaimana jika demikian? Ya ajukan izin usaha ke pemerintah. Pengajuan izin usaha ini wajib dilakukan oleh semua usaha, baik yang tercantum maupun yang tidak tercantum dalam KBLI. Kemudian, pemerintah akan menyeleksi apakah usaha tersebut diperbolehkan atau tidak (alias ilegal). Beberapa kategori usaha yang sudah pasti ilegal antara lain usaha produksi minuman keras, obat terlarang dan alat kontrasepsi yang tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan kesehatan.
Kartu Sertifikat: Apa yang Tak Tepat?
Nah akhir-akhir ini semenjak gencarnya vaksinasi Covid-19, mulai tenar tren pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Mengapa “dibutuhkan oleh masyarakat” serta supply dan demand nya meningkat? Karena sertifikat vaksin telah menjadi bukti vaksinasi yang umum dan dipersyaratkan di banyak keperluan. Contohlah, berpergian antar kota, provinsi dan pulau bahkan mancanegara. Kemudian untuk mengurus administrasi, hingga mengikuti penyelenggaraan tertentu seperti tes cpns yang dilakukan admin bulan lalu. Nah, masyarakat menginginkan hal yang lebih praktis dan awet daripada mencetak sertifikat vaksin di kertas sertifikat, apalagi keras A4/F4 polosan.
Dari kebutuhan tersebut, muncullah jasa pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Sertifikat Vaksin yang besar itu kemudian dikecilkan hingga seukuran kartu. Mengapa kartu? Karena pertama bentuknya yang kecil dan ringkas, sehingga dapat dimasukkan dompet, kantong atau casing ponsel tanpa perlu dilipat. Kedua karena terbuat dari bahan baku kartu pada umumnya, maka dapat lebih awet, kuat dan tahan lama serta tidak mudah sobek, tidak seperti jika dicetak di kertas. Karena menjanjikan hal tersebut, permintaan dari masyarakat semakin bertambah. Muncul banyak usaha serupa di sosial media dan di online marketplace yang menawarkan pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Padahal, sertifikat tersebut dapat diakses melalui PeduliLindungi.
Kemudian pada Agustus lalu, Kemendagri dan idEa melakukan pemblokiran terhadap 137 kata kunci dan 2453 jasa pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu secara daring. Pemerintah lalu menyatakan bahwa kartu vaksin tidak perlu dicetak dan cukup menunjukkan bukti melalui PeduliLindungi. Pertanyaannya: Usaha Berizin Dapatkah Diblokir? Ya dapat saja khususnya dalam hal tertentu yang bersifat praktikal. Akan tetapi, yang diblokir oleh pemerintah bukanlah izinnya seperti yang terjadi pada Holywings. Menurut admin, tindakan pemerintah tersebut merupakan bentuk diskresi dan tidak berdasarkan pada hukum. Khususnya dalam rangka melindungi hak privasi masyarakat karena data kependudukan pada dasarnya merupakan data yang bersifat rahasia.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya