GAds

Merek Huawei Digugat Chanel

Merek Huawei Digugat Chanel

Sebelumnya, Chanel mengklaim Logo baru Huwaei terbaru terlalu mirip dengan “huruf C- ganda- cross design” yang ikonik milik Chanel. Per April 2021, Chanel (rumah mode terkemuka) dinyatakan kalah dalam sengketa merek dagang melawan Huwaei Technologies Co., Ltd oleh putusan Pengadilan Umum Uni Eropa (UE). Kronologinya bermula dari Huwaei mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek berupa Logo kepada Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) pada 2017. Hal tersebut kemudian direspon oleh Chanel dengan mengajukan “Notice of Opposition” atau Pengajuan Penolakan atas pendaftaran merek tersebut. Pada November 2019, Pengajuan Penolakan telah ditolak oleh EUIPO dengan alasan “logonya dinilai tidak mirip” dan “tidak ada kerancuan untuk memberdakan” sehingga pada intinya pendaftaran Merek Huawei tetap diterima dan dinilai tidak mirip dengan logo Chanel. Dikarenakan tidak terima, Chanel kemudian mengajukan Gugatan Sengketa Merek Dagang ke Pengadilan Umum Uni Eropa (UE). Pada April 2021, Pengadilan Umum Uni Eropa (UE) memutuskan Menolak Gugatan Chanel dengan menyebut terdapat “perbedaan signifikan antar kedua logo”

Kalau masalah ini terjadi di Indonesia, penyelesaiannya gimana ya Rencang? Kita harus menilik terlebih dahulu dasar yuridis dari pendaftaran logo dalam konteks hak merek. Logo baru Huawei sendiri merupakan Unsur-Unsur Merek (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Logo ini baru bisa digunakan (Hak atas Merek: Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis) setelah mengajukkan Permohonan Merek (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis) kepada Menteri (KemenkumHAM). Permohonan Merek nantinya akan dilakukan Pemeriksaan Subtantif sebelum disetujui atau ditolak (Ps 23 Ayat 1).

“Notice of Opposition” yang dilakukan Chanel atas Logo baru Huwaei, di Indonesia dikenal sebagai langkah Pengajuan Keberatan atas Permohona Merek (Ps 16 Ayat 2).  Contohnya pada kasus Chanel yang mengklaim Logo baru Huwaei terbaru Terlalu Mirip dengan “huruf C- ganda- cross design” ikonik milik Chanel ini. Anyway Pengajuan Keberatan atas Logo baru Huwaei ini Bisa DiajukanSiapapun (kamu juga bisa), gak hanya Chanel. Pengajuan Keberatan bisa dilakukan dengan alasan jika Permohonan Merek (Logo baru Huwaei) memenuhi unsur” Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Permohonan Merek yang Ditolak

Merek yg Tidak Dapat Didaftar: (Ps 20)

  1. Bertentangan dg ideologi Negara, perUU, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Mie-Ayam-Anti-Pancasila;
  1. Sama dengan atau hanya menyebut barang/jasa yg didaftarkan. ex: Mie Ayam (aja, tanpa merek);
  1. Memuat unsure menyesatkan masyarakat atau merupakan nama varietas yg dilindungi. ex: Mie Ayam Orang Utan;
  1. Memuat keterangan yg tidak sesuai dg kualitas, manfaat, khasiat. ex: Mie Ayam-Peninggi Badan 100cm;
  1. Tidak memiliki daya pembeda;
  1. Merupakan nama umum/lambang umum. Ex: Mie Ayam Jalan Watugong, Mie Ayam Kota Malang;

 

Nah Rencang, begitulah kronologi singkat Merek Huawei Digugat Chanel pada kesempatan kali ini. Sekarang kamu tau kan pentingnya daftar Merek? Chanel yang mereknya sudah terdaftar saja masih bisa kecolongan, apalagi belum daftar Merek? Setidaknya, Chanel memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi haknya.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?