GAds

Pengertian Izin Edar Kosmetika

Pengertian Izin Edar Kosmetika

Membahas mengenai izin edar sebetulnya susah-susah gampang. Susah karena pengaturan dan sistemnya yang cukup rumit untuk diketahui awam. Sedangkan gampang apabila sudah memahami bagaimana mengenai izin edar khususnya untuk produk kosmetika. Mangkanya buat kamu yang mau ngurus izin edar produkmu di Rewang Rencang aja ya! (eh kok malah ngiklan). Oke kembali ke topik bahasan. Di kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian izin edar kosmetika. Namun sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita meninjau terlebih dahulu mengenai apa itu izin edar. Admin yakin istilah ini sangat familiar bagi pengusaha. Kalau kamu masih awam ya kamu belum siap jadi pengusaha atau kamu cuma pengen menyelesaikan semua urusan via Klinik Hukum Rewang Rencang hehehe.

Ada beberapa pengaturan normatif mengenai izin edar ini. Kita ambil dari aturan-aturan BPOM terbaru saja ya. Izin edar, seperti namanya, secara normatif pada dasarnya merupakan bentuk persetujuan atas pendaftaran produk konsumsi agar dapat diedarkan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Melalui sistemnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) menetapkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh pengusaha agar produk konsumsinya dapat beredar di pasar Indonesia. Kriteria tersebut berguna untuk menjamin keamanan dan keselamatan, khasiat beserta mutu dari konsumsi produk yang beredar. Izin edar sendiri umumnya memiliki masa berlaku selama 5 tahun yang dapat diperpanjang dengan cara registrasi ulang.

Nah istilah “izin edar” sendiri ternyata hanya dapat ditemui pada aturan-aturan di tataran teknis. Di tingkat tinggi seperti undang-undang, istilah tersebut jarang digunakan dengan spesifik. Izin edar biasanya mencakup pada produk-produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh manusia pada kehidupan sehari-hari. Secara umum dapat dibedakan menjadi makanan/minuman, alat kesehatan, penunjang kehidupan rumah tangga dan kosmetika. Mengenai kosmetika sendiri ini cukup membingungkan karena memiliki mekanisme izin edar sendiri. Mekanisme izin edar tersebut dikenal dengan nama “Notifikasi Kosmetik” atau sering disingkat Notifikos, yang dibahas lengkap disini.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?