Pengertian Lengkap Kode Produksi
Jika kamu memperhatikan dengan seksama, kamu pasti pernah melihat tulisan kode produksi pada suatu produk. (Wah cukup jeli dan gabut juga ya kamu sampai memperhatikan hal sedetail itu :D). Tulisan kode produksi tersebut biasanya tertera bersamaan dengan waktu kadaluarsa suatu produk. Tulisannya sangat kecil dan hampir sulit untuk diperhatikan. Kode produksi biasanya terdiri dari beberapa digit angka dan huruf yang disusun sedemikian rupa. Karena bentuknya yang demikian itulah, kode produksi menjadi sangat tidak menarik untuk tidak diperhatikan. Apa itu kode produksi? Kali ini kita akan membahas pengertian lengkap Kode Produksi.
Desainnya memang tidak se wah dan se eye catching unsur-unsur lain yang ada di packaging, katakan lah merek atau nama produknya atau variannya. Bahkan, kode produksi biasanya tidak dicantumkan dengan warna-warna yang menarik, hanya plain hitam saja. Namun, kode produksi ini memiliki peran yang cukup penting dalam pemrosesan suatu produk. Kode produksi adalah kode yang memberikan penjelasan mengenai riwayat produksi makanan yang diproses pada kondisi dan waktu yang sama. Pada umumnya di dalam kode produksi tersebut tercantum juga waktu produksi yang meliputi tanggal, bulan dan tahun. Adapun tujuan utama dari digunakannya kode produksi ini adalah untuk mengetahui usia produk serta menunjukkan bahwa produk tersebut adalah asli.
Tidak ada ketentuan pakem berkaitan pencantuman kode produksi. Produsen dapat “mengkreasikan” kode produksinya masing-masing. Biasanya juga bersamaan dengan pencantuman kode bar (Barcode) agar supaya terlihat lebih menarik dan “meyakinkan”. Barcode tersebut bisa menggunakan model linier maupun matriks (kamu bisa melihat contohnya disini). Nah setelah setelah kita mengetahui pengertian lengkap Kode Produksi, pertanyaan selanjutnya apakah Kode Produksi itu termasuk legalitas? Jawabannya adalah bukan. Tapi kok dibahas di website ini min yang notabene mengurus hukum, legalitas dan perizinan? Walaupun bukan legalitas, Kode Produksi termasuk penunjang legalitas seperti BPOM yang mensyaratkan adanya Kode Produksi ini. Ayo Rencang, urus legalitas usahamu!
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya