GAds

Pentingnya PPID Pemerintah yang Saling Terkoneksi

Perkembangan teknologi hal yang tidak bisa dihindari dalam segala lini kehidupan karena perkembangan teknologi akan berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Teknologi juga memberikan banyak kemudahan dalam melakukan aktivitas serta memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Manusia juga sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi teknologi yang telah diciptakan. Perkembangan dunia IPTEK yang demikian sangat luar biasa telah membawa pengaruh bagi kemajuan peradaban manusia.

Di Era globalisasi yang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi telah memberi banyak perubahan pada segala bidang, yang dapat dirasakan manfaatnya seperti dalam meningkatnya kinerja lembaga perwakilan rakyat sebagai penyalur aspirasi rakyat. Perkembangan teknologi informasi memberikan ruang yang luas bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mendekatkan diri kepada rakyat dalam mewujudkan good governance. Terutama dengan adanya eksistensi internet membuat segalanya menjadi mudah dilakukan dengan satu kali klik jari.

dengan peningkatan infrastruktur yang menjangkau daerah-daerah terpencil, masyarakat di daerah yang secara geografis kurang strategis. Seperti IndiHome yang merupakan produk dari Telkom Indonesia selaku BUMN di bidang jaringan telekomunikasi sehingga tidak berlebihan jika disebut sebagai Internetnya Indonesia. Masyarakat dapat merasakan Manfaat Internet hanya dengan melakukan pencarian melalui gawai. Dalam genggaman, masyarakat dapat melakukan apapun yang diinginkan termasuk dalam hal penyelenggaraan aktivitas berkaitan dengan hukum di Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Salah satu wujud parlemen adalah mengimplementasikan “keterbukaan informasi publik” melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) DPR. Hak atas informasi menjadi sangat penting dalam upaya keterbukaan penyelenggaraan negara kepada publik sehingga apa yang dilakukan oleh negara dapat diterima dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan demikian erat hubungannya antara hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan hak peran serta rakyat dalam pelibatan proses pengambilan keputusan publik karena kedua elemen yang terkait harus selalu berjalan beriringan guna peningkatan kualitas pelibatan rakyat dalam proses pengambilan keputusan publik. Untuk menyatukan hal tersebut, teknologi informasi digital memang harus dioptimalkan, dengan dilindungi oleh dasar hukum yang jelas. Sehingga nantinya terwujudnya fungsi representasi DPR yang lebih baik.

DPR RI sebagai badan publik telah menetapkan yaitu PPID DPR yang dimana rakyat dipermudah dengan hadirnya website PPID DPR yang bersifat online sebagai hak publik untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jarak dan waktu bukan lagi penghalang sesuai misinya: meningkatkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.

PPID secara umum masih mengalami berbagai kendala bahkan terkesan belum berjalan sebagaimana harapan. Pada praktiknya, masih banyak badan publik yang belum melakukan layanan informasi kepada publik, dan terkesan masih menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan publik (Ndoheba, 2015).

Sistem PPID yang dimiliki DPR sekarang hanya melayani produk hukum yang dibuat DPR yaitu perundang-undangan di antaranya risalah rapat pembahasan UU, DIPA, laporan realisasi anggaran, naskah akademik, laporan kunker dan studi banding AKD, dan laporan realisasi anggaran anggaran DPR RI. DPR sudah membuat sistem informasi yang memudahkan rakyat untuk memperoleh keterbukaan informasi publik secara online. Namun dalam sistem tersebut rakyat mengeluhkan terhadap pengajuan permohonaan keterbukaan informasi publik yang harus menunggu verifikasi manual yang sangat lama 1×24 jam untuk memperolehnya sehingga terasa membuang-buang waktu untuk menunggunya dengan menyikapi hal tersebut teknologi bisa menjadi solusi cerdas untuk meningkatkan kinerja sistem informasi pada website tersebut.

Rakyat juga mengalami problematika dimana saat membutuhkan data informasi publik dari berbagai badan/lembaga publik mereka kesulitan dalam memperolehnya. Kenapa demikan hal tersebut terjadi? Karena rakyat harus mencari dokumen produk hukum yang dibutuhkan keberbagai PPID lembaga lain yang pastinya akan memakan waktu yang cukup lama.

Berbagai problematika mulai bermunculan dilingkup rakyat. Mereka mulai bingung dengan keaadan tersebut, lalu siapakah yang akan membantu memecahkan problematika tersebut? Nah. Tugas kita semua pastinya. tetapi mengenai hal tersebut ada yang lebih berwewenang yaitu wakil rakyat sebagai garda terdepan dalam membantu aspirasi rakyat. Perwakilan merupakan proses hubungan manusia dimana seseorang tidak hadir secara fisik tapi tanggap melakukan sesuatu karena perbuatannya itu dilakukan oleh orang yang mewakilinya (Sanit, 1985).

Peran DPR sering kali terabaikan oleh rakyat karena paradigma yang kurang sedap yang beredar dan sering menghantui teliga mereka. Padahal dibalik itu semua ada wakil-wakil rakyat yang sedang meproklamirkan dan memperjuangkan hak rakyat dengan ketulusan dan penuh dedikasi. DPR sudah membuat sistem informasi yang memudahkan rakyat untuk memperoleh keterbukaan informasi publik secara online. Tetapi seperti ungkapan pribahasa yang sudah tak asing di telinga dan telah mendarah daging yaitu “Tak ada gading yang tak retak”, tidak ada yang sempurna karena pasti saja ada kekurangan. Sehingga, dibutuhkan inovasi-inovasi cemerlang dari para generasi milenial agar memanfaatkan teknologi informasi secara cerdas demi memacahkan polemik yang akan selalu bermunculan di tengah-tengah keharmonisan suatu bangsa.

Menurut saya dibutuhkan sebuah solutsi tentunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi secara cerdas yaitu “PPID Parlemen” yang terintegrasi dengan sistem PPID lembaga publik lainnya berbasis online . Dimana PPID DPR sebagai pusat yang akan terhubung dengan semua PPID badan/lembaga publik. Nah, PPID Parlemen diibaratkan seperti PPID Nasional. Bayangkan jika kita misalnya membutuhkan lima produk hukum atau dokumen dari lembaga publik yang berbeda tentunya kita harus membuat banyak pengajuan permhonan sehingga terkesan memakan waktu yang sangat lama dan tidak praktis. Dengan demikian, “PPID Parlemen” hadir sebagai gagasan inovatif dan solutif dimasyarakat, dengan diperluasnya fungsi sistem informasi tersebut, diharapkan rakyat mendapatkan berbagai kemudahan dalam memperoleh keterbukaan infomasi publik.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?