GAds

Sengketa Merek PSGlow MSGlow

Sengketa Merek Dagang MS Glow vs PS Glow, Saling Menggugat di Pengadilan Niaga Medan dan Surabaya. Persengketaan merek dagang terjadi di antara brand produk kosmetik terkenal, yaitu MS Glow dan PS Glow. Awal perseteruan dimulai dari pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana dan istri Shandy Purnamasari melawan pemilik PS Glow Putra Siregar. Kronologinya dimulai dari Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan produk kecantikan PS
Glow yang dianggap ada kemiripan, baik dari jenis produk maupun desain dengan MS Glow, sehingga Shandy Purnamasari menggugat merek pesaingnya di Pengadilan Niaga Medan pada bulan Maret 2022. Putusannya adalah mengabulkan sebagian dari permohonan Penggugat (Shandy) yang menyebabkan hakim menghukum tergugat (Putra Siregar) untuk membayar biaya perkara Rp 4,12 juta, serta memerintahkan kepada Kemenkumham untuk mencoret merek dagang PS Glow.

Tak mau kalah dan tak terima dengan putusan tersebut menyebabkan Putra Siregar menggugat balik MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya tanggal 22 April 2022. Pihak Tergugat ternyata tidak hanya pemilik MS Glow, nama lainnya yang terkait adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. Tanggal 12 Juli 2022 putusan hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah dibacakan dan memasuki babak baru. Amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat (PS Glow) untuk sebagian. Putusan tersebut menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow. Selain itu para Tergugat dihukum membayar ganti rugi yang awalnya Rp 360 M ternyata hanya Rp 37,9 M, karena secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang ada kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.

update!

Berdasarkan berita terbaru, sudah terdapat perdamaian antara dua pemilik Merek ini, dimana PSGlow kemudian “mengalah” dengan memberhentikan lini produksi skincare miliknya agar kasus ini tidak berlarut-larut. Atas dasar hal tersebut, ada sebagian netizen yang skeptis bahwa kasus ini hanyalah cara untuk melakukan marketing. Wah memanfaatkan hukum dong namanya!

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?