GAds

Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Istilah Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa biasa muncul pada konteks sengketa bisnis, seperti para pihak yang sedang menjalin kerja sama bisnis, lalu memilih penyelesaian sengketanya adalah diluar pengadilan. Yap, itulah alternatif penyelesaian sengketa. Dan, biaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan itu relatif murah lho.

Tapi awas! Kamu harus benar-benar paham ya makna dari arbitrase itu. Baca sampai habis ya.

Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi dan Non-Litigasi

Sebelum mendalami arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, baiknya kamu harus ketahui dulu dua macam penyelesaian sengketa ini. Pada dasarnya, penyelesaian sengketa dapat melalui pengadilan (secara litigasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (secara non-litigasi). Diluar pengadilan itulah disebut alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution).

Pada penyelesaian sengketa non-litigasi, akan ada keterlibatan lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang cara penyelesaian sengketa alternatifnya terdapat 3 cara yaitu Negosiasi, Mediasi, dan Konsiliasi.

Arbitrase. Intinya Apa? 

Merujuk pada Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, definisi dari arbitrase sendiri merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Intinya, arbitrase itu langkah penyelesaian sengketa yang WAJIB disepakati oleh para pihak. Para pihak sepakat memilih untuk menyelesaikan sengketa tanpa pengadilan (non-litigasi). Jadi bila terjadi sengketa nantinya, para pihak akan menempuh penyelesaian non-litigasi.

Jadi poin yang harus kamu pahami terkait arbitrase, yaitu:

  1. Upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan
  2. Kesepakatan para pihak, yang dituangkan dalam perjanjian awal (klausul penyelesaian sengketa)
  3. Melibatkan Arbiter dari Lembaga Arbitrase sebagai pihak penyelesai
  4. Outputnya adalah Putusan Arbitrase oleh Lembaga Arbitrase, untuk selanjutnya Putusan tersebut harus segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri

Konsekuensi apabila para pihak telah sepakat mengatur bahwa cara penyelesaiannya adalah melalui lembaga arbitrase, maka para pihak harus konsekuen untuk menyelesaikan sengketa melalui jalan tersebut. Bila melihat Pasal 11 ayat (2) UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, disini Pengadilan dilarang ikut campur lho, apabila telah jelas para pihak sepakat untuk menggunakan penyelesaian non-litigasi.

Bila ternyata salah satu pihak yang sudah memperjanjikan penyelesaian non litigasi, lalu di kemudian hari salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan (jalur litigasi), disini Pengadilan tidak berwenang untuk mengadili (Pasal 3 UU Arbitrase dan APS).

Sifat Putusan Arbitrase

Sifat Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Ketentuan penjelasan menyatakan bahwa putusan arbitrase ini merupakan putusan final. Dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (Pasal 60).

Maknanya, putusan arbitrase bersifat final and binding. Tidak ada satupun yang dapat mengintervensi apabila memilih cara penyelesaian sengketa dengan arbitrase. Intervensi yang dimaksud adalah upaya upaya hukum untuk membantah putusan arbitrase. Tidak seperti putusan pengadilan negeri yang masih bisa diupayakan untuk banding, kasasi, atau PK.

Hanya Sengketa di Bidang Perdagangan

Berdasarkan Pasal 5 UU Arbitrase, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Dan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi

Nah, mediasi dan negosiasi itu “cara” untuk mewujudkan penyelesaian sengketanya. Sebenarnya, tidak cuma mediasi dan negosiasi, tapi ada cara lain yaitu konsultasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

“Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.” (bunyi Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan APS).

Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dapat dinaungi oleh lembaga swasta. Nah, jadi bisa saja para pihak menggunakan jasa konsultan swasta.

Bagaimana menurutmu, Rencang? Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu yang membaca ya!

Siap daftarin legalitas untuk usahamu? Klik icon WA dibawah kiri untuk langsung cus konsultasi ke admin Rewang Rencang ya. Adminnya gercep nan fast respon kok, hehe.

Artikel: Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa

– Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa –

– Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa –

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?