GAds

Penyelesaian Perselisihan Nama Domain

Sedangkan berkaitan dengan penyelesaian perselisihan Nama Domain juga menjadi salah satu pokok permasalahan yang digarisbawahi oleh penulis karena masih berkaitan dengan penegakan hukum perdata dalam Nama Domain. PANDI selaku registri mengemban amanat untuk menegakkan hukum acara penyelesaian perselisihan Nama Domain Indonesia. Terdapat organ khusus dalam struktural PANDI yang berwenang menyelesaikan sengketa Nama Domain Indonesia yaitu organ Penyelesaian Perselisihan Nama Domain atau PPND. Dalam mekanisme tersebut, PPND mengacu pada mekanisme penyelesaian sengketa yang terdapat pada Uniform Domain-Name Dispute Resolution Policy (UDRP) yang diterbitkan oleh ICANN dan The Rules WIPO, yang secara garis besar menerapkan sistem arbiterase dan mediasi.[1]

Perselisihan Nama Domain pada umumnya terjadi karena adanya itikad tidak baik dari orang yang tidak bertanggungjawab yang secara tanpa hak mendaftar Nama Domain tanpa izin pihak terkait dengan Nama Domain yang didaftarkan tanpa itikad yang baik itu. Adanya pendaftaran Nama Domain dengan itikad tidak baik itu tidak terlepas dari asas pendaftaran dalam Nama Domain yaitu “First Come First Served ” atau pihak yang pertama kali mendaftarkan memiliki hak atas kepemilikan Nama Domain. Disinilah kebebasan untuk mendaftarkan Nama Domain berpotensi menimbulkan pelanggaran yang dapat melanggar hak orang lain karena didaftarkan dengan itikad buruk.[2]

Permasalahannya adalah mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang dianut oleh PPND dalam menyelesaikan perselisihan Nama Domain sulit direlevansikan dalam mekanisme hukum formal dalam kerangka hukum positif Indonesia. Sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan, PPND harus tunduk pada Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbiterase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, konsep yang digunakan PPND tidak sesuai dengan undang-undang a quo termasuk korelasi penyelesaian perselisihan Nama Domain dengan alam pikir dalam undang-undang a quo.[3]

[1] Jordan Sebastian Meliala, Perlindungan Nama Domain dari Tindakan Pendaftaran Nama Domain dengan Itikad Buruk Berdasarkan Hukum Positif Indonesia dan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy, Law Student Journal, Februari 2015, Hlm.14-15.

[2] Wisnu Pramudya, Analisis Itikad Tidak Baik (Bad Faith) dalam Pendaftaran dan Penggunaan Nama Domain Internet, Skripsi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2016, Hlm.110.

[3] Luthfan Ibnu Ashari, Budi Santoso dan Paramita Prananingtyas, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek terhadap Nama Domain yang Sama Menurut Hukum Positif Indonesia, Diponegoro Law Journal, Vol.5, No.3 (2016), Hlm.15.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?