GAds

Perjanjian Nama Domain Indonesia

Adapun arah kajian hubungan keperdataan dalam transaksi Nama Domain Indonesia adalah berkaitan dengan para pihak yang terlibat di dalamnya, hak yang muncul secara yuridis dalam pendaftaran Nama Domain Indonesia, serta bentuk konkrit perjanjian yang digunakan dalam transaksi registrasi Nama Domain Indonesia. Telah diuraikan bahwasannya dalam sistem pengelolaan Nama Domain Indonesia, terdapat beberapa pihak yang terlibat yang diistilahkan sebagai Registri, Registrar, Reseller dan Registran. Dalam ruang lingkup publik, pendaftaran Nama Domain juga melibatkan ICANN selaku pengelola administratif dan manajemen Nama Domain dalam skala internasional. Apabila ditinjau dari keterlibatan para pihak diatas, terdapat pola perjanjian Trustee di dalamnya[1] dimana dalam konteks Nama Domain, perjanjian registrasi Nama Domain adalah perjanjian antara ICANN dan Registran, namun diwakili oleh Registri, Registrar dan Reseller yang mana perwakilan tersebut berdasarkan ruang lingkup wilayah.

Namun dalam praktiknya, banyak Registrar ternama seperti NiagaHoster, Dapur Hosting, DomaiNesia, Exabytes, dan lain sebagainya, menggunakan nomenklatur “Jual-Beli Nama Domain” dalam memasarkan produknya.[2] Selain itu menurut penulis, terdapat pola perjanjian lain yang terlihat dalam perjanjian registrasi Nama Domain Indonesia misalnya perjanjian sewa menyewa dan penitipan jika ditinjau dari prosedur pengurusan Nama Domain Indonesia. Hal tersebut perlu dikaji ulang dan dikonkritisasi karena menurut Prof. Subekti, dalam hal penafsiran perjanjian, pedoman utamanya adalah apabila kata-kata dalam suatu perjanjian jelas, maka ditutup dari penyimpangan melalui penafsiran.[3]

[1] Menurut S.W. Sumardjono, yang dimaksud dengan Perjanjian Trustee adalah perjanjian dengan menggunakan kuasa sebagai perantara para pihak dalam perjanjian. dalam Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Kompas, Jakarta, 2001, Hlm.17.

[2] Dapat dilihat pada website resmi perusahaan masing-masing Registrar.

[3] R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT Pembimbing Masa, Jakarta, 1972, hlm.46-47.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?