Kementerian Perdagangan Meluncurkan “MinyaKita” Sebagai Upaya Mengendalikan Harga Minyak Goreng. Kementerian Perdagangan (Kemendag) me-launching produk minyak goreng kemasan yang diberi nama “MinyaKita” pada Rabu, 6 Juli 2022. Minyak goreng kemasan tersebut ditetapkan dengan harga tertinggi Rp. 14.000,00/kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun termasuk warung-warung kecil, dengan ketentuan tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag. Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dengan adanya minyak eceran “MinyaKita” memberikan kebahagiaan tidak hanya bagi masyarat, tapi juga bagi pengusaha dan petani kelapa sawit, karena pengusaha yang tadinya mengeluhkan tangki penuh akibat larangan ekspor, bisa memproduksi “MinyaKita”. Dengan memproduksi “MinyaKita” maka tangki pengusaha yang tadinya penuh akan berkurang, sehingga bisa kembali membeli produk dari petani sawit. Harapannya akan mendorong harga tandon buah segar sawit kembali naik.
Sebelumnya seperti yang diketahui beberapa waktu lalu, Minyak Goreng Kian Mahal dan Langka. Fenomena tersebut memaksa Pemerintah Membuat Kebijakan untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat. Seperti kita ketahui bahwa akhir-akhir ini minyak goreng langka dan mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan untuk memperoleh minyak goreng yang biasa digunakan sehari-hari karena termasuk bahan pokok. Berbagai usaha dilakukan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Salah satunya baru-baru ini pemerintah mewajibkan pengusaha atau perusahaan minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng curah.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. BPDPKS sendiri adalah akronim dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Di dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa penyediaan minyak goreng curah dilaksanakan untuk waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rakor komite pengarah BPDPKS. Semoga problematika terkait kelangkaan minyak goreng ini bisa terselesaikan sehingga harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil dan normal. Terutama dengan adanya program pemerintah yang meluncurkan Merek MinyaKita ini.

Staf Legal yang memiliki ekspertasi di bidang Hukum Tata Negara