Putri Bruce-Lee Gugat Restoran China
Putri Bruce-Lee Gugat Restoran China, karena permasalahan merek?
Bulan Desember hanya tinggal beberapa hari lagi. Di penghujung November ini, mimin akan membawakan sebuah topik santai yang sifatnya FYI aja nih. Tenang aja walaupun FYI, ini masih ada kaitannya dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kok!
Kali ini putri kandung Bruce Lee yaitu Shannon Lee menggugat salah satu Restoran di China bernama “Real Kungfu”. Menurut Shannon Lee, restoran tersebut telah menggunakan logo yang berwujud karakter Bruce Lee tanpa izin dan sepengetahuan dirinya.
Diketahui di logo restoran cepat saji “Real Kungfu” ini terdapat logo karakter yang nampak serupa Bruce Lee dengan pose menantang untuk siap bertarung, serta menggunakan baju warna kuning ketat yang kita kenali sebagai pakaian khas yang selalu dipakai sang legenda, Bruce Lee.
Inti gugatan dari Shannon Lee adalah bahwa restoran “Real Kungfu” tersebut menggunakan foto ayahnya dalam logo tersebut tanpa izin. Perusahaan Shannon Lee yang bernama Bruce Lee Enterprise ini meminta ganti rugi mencapai 210 juta yuan atau sebesar Rp. 418 Miliar. Ia juga meminta penerbitan pernyataan selama 90 hari untuk klarifikasi terkait tidak adanya hubungan antara Bruce Lee dengan restoran.
Kasus ini terjadi tepat 1 tahun yang lalu, yaitu di bulan Desember 2019. Shannon Lee mengajukan gugatan ke Pengadilan Rakyat Menengah No. 2 Shanghai.
Siapa Shannon Lee dan Bruce Lee Enterprise?
Shannon Lee merupakan anak kandung dari Bruce Lee yang juga sebagai pemimpin perusahaan Bruce Lee Enterprise LCC yang berbasis di California, Amerika Serikat. Ia juga dikenal sebagai aktris dan pengusaha. Bruce Lee Enterprise adalah Family Company yang bertujuan untuk melestarikan dan mempromosikan warisan Bruce Lee.
Putri Bruce-Lee Gugat Restoran China, Restoran Apa Itu?
Restoran ini adalah Guangzhou Real Kungfu Catering Management Co., Ltd. Nama eksisnya yang dijadikan nama restoran adalah Real Kungfu. Restoran cepat saji ini berbasis di Guangzhou (China) dan sudah berdiri sejak 1990. Diklaim sudah memiliki lebih dari 600 lokasi restoran yang tersebar di seluruh China.
Kabarnya, Restoran Real Kungfu ini sudah menggunakan logo tersebut selama 15 tahun dan mengklaim bahwa sudah mendapat persetujuan otoritas nasional (China National Authorities). Pihak Real Kungfu bertanya-tanya kenapa baru sekarang ini dipermasalahkan.
“Kami telah menggunakan merek dagang selama 15 tahun dan telah mengalami perselisihan hukum bertahun-tahun yang lalu. Tetapi tidak ada kesimpulan dan putusan administratif atau hukum untuk menyematkan kami sebagai pelanggar. Fakta bahwa kami dituntut setelah bertahun-tahun membingungkan kami. Kami secara aktif mempelajari kasus ini dan mempersiapkan pengadilan.”
(Kutipan pernyataan Real Kungfu terhadap Bruce Lee Enterprise yang dilansir dari china.org.cn)
Kasus ini terjadi saat China sedang menggalakkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Kasus ini terjadi di momen ketika Pemerintah China berjanji untuk meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan penerapan hukuman tegas bagi pelanggar HKI di negaranya. Dan kabarnya, ini juga menjadi salah satu topik dalam perang dagang antara Amerika Serikat dan China.
Memang sih di China itu tau sendiri kan kalau perlindungan terhadap merek terkenal sangat rendah. Bisa kita ketahui dari banyaknya barang tiruan atau biasa dikenal “KW” merajalela di pasaran. Bahkan penjiplakan nama brand besar yang diplesetkan pun banyak ditemui di negara tersebut. Bikin geleng-geleng kepala deh!
Kembali ke negara kita, Indonesia. Di negara kita perlindungan merek itu penting ya!
Dan ingat, sistemnya…
FIRST TO FILE
Pendaftar pertama adalah pemilik sah merek. Kamu siap daftarin merek usahamu? Konsultasikan dan hubungi kita ya! Kami siap bantu urusin legalitas usaha kamu sampai beres. Rewang Rencang aja, karena kami Klinik Hukum #TerbaikTercepatTerpercaya.

Legal Enthusiast.