Rendang Sapi Perlu SNI?
Hah? Sudah bisa ditebak responmu ketika membaca judul ini pasti terheran-heran.? Muncul pertanyaan di benakmu seperti ini, “Lah ngapain makanan kok perlu standarisasi SNI?” atau “Rendang kan tinggal di makan aja! Helm kali harus SNI!”
Idealnya, produk Rendang Daging Sapi bisa distandarisasi SNI. Bahkan tidak rendang saja lho Rencang. Ada pula contoh lainnya seperti biskuit, kopi instan, air mineral, kakao bubuk, dan masih banyak lagi.
Sekilas tentang Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Sebelum pembahasan lebih lanjut, SNI adalah singkatan dari Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Yup, seluruh aktifitas standarisasi SNI berada dibawah naungan tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional atau disingkat BSN ya.
Landasan Terbentuknya Badan Standardisasi Nasional (BSN)
“BSN dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden no. 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.”
Panjang juga ya landasan terbentuknya BSN? Hmm, intinya berdasarkan amanat Keputusan Presiden deh!?
Badan Standardisasi Nasional Berpedoman Pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional
Atau singkatnya, PP 102/2000 tentang Standardisasi Nasional (jika kamu malas membaca penyebutan lengkap aturan hukumnya).
BSN dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, terdapat 2 bidang yaitu bidang akreditasi dan bidang standar nasional untuk satuan ukuran.
Sering melihat logo “KAN”? KAN merupakan singkatan dari Komite Akreditasi Nasional, yang bertugas untuk menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran sertifikasi. Singkatnya, ini merupakan bidang akreditasi.
Lalu untuk bidang kedua yaitu bidang standar nasional untuk satuan ukuran ini merupakan tanggung jawab Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). Bidang ini bertugas untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN, sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan.
Ternyata Tidak Hanya Helm, Yang Perlu Standarisasi SNI
Standardisasi ini dilakukan semata-mata untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah menjamin mutu, keamanan, keselamatan dan kesehatan.
Back to topic, jadi Rendang Daging Sapi Perlu SNI? Idealnya ya perlu sih terkhusus untuk produsen Rendang Sapi yang memang usahanya sudah bonafide. Berikut rincian nomor SNI Rendang Sapi dan beberapa pangan lainnya yaitu :
- SNI7474 : 2009 untuk Rendang Daging Sapi
- SNI2973 : 2011 untuk Biskuit
- SNI2983 : 2014 untuk Kopi Instan
- SNI3553 : 2015 untuk Air Mineral
- SNI3747 : 2009 untuk Kakao Bubuk
- dan masih banyak lainnya yang bisa kamu cek di situs ini ya! ( klik ini )
Jadi, produkmu sudah ber-SNI? Pasti konsumen makin percaya dengan kualitas produkmu kalau memang sudah ber-SNI. Eits, kamu bingung mau urus SNI? Langsung konsultasi dan urus di Rewang Rencang aja. Ketuk ikon Whatsapp dibawah ya!
#TerbaikTercepatTerpercaya
Legal Enthusiast.