GAds

Seputar Kelembagaan Pasar Modal

Seputar Kelembagaan Pasar Modal

Fokus pembahasan kali adalah pada Seputar Kelembagaan Pasar Modal ya Rencang. Singkatnya dalam aktivitas pasar modal, tentu melibatkan banyak pihak. Tanpa campur tangan lembaga – lembaga ini, aktivitas pasar modal akan sulit terlaksana. Lantas, apa saja kelembagaan pasar modal itu?

Kelembagaan Pasar Modal

Nah, ini dia lembaga – lembaga yang terlibat dengan pasar modal antara lain:

  1. Lembaga Pengawas Pasar Modal, yaitu Otoritas Jasa Keuangan
  2. Self Regulatory Organization (SRO)
  3. Perusahaan Efek
  4. Lembaga Penunjang Pasar Modal
  5. Profesi Penunjang Pasar Modal

Nggak cukup kalau cuma disebutkan gini aja kan, Rencang? Oke, mari kita kulik satu persatu dibawah ini. Dimulai dari ..

1). Otoritas Jasa Keuangan (Lembaga Pengawas Pasar Modal)

Tahukah kamu? Sebelum ada OJK, lembaga pengawas pasar modal itu adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Namun setelah adanya Undang – Undang Otoritas Jasa Keuangan, maka pengaturan dan pengawasan pasar modal beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 31 Desember 2012.

Yap, jadi disini tugas OJK selaku lembaga pengawas pasar modal adalah mengatur dan mengawasi terselenggaranya kegiatan pasar modal.

2). Self Regulatory Organization (SRO)

Apa nih SRO? Nah.. Self Regulatory Organization (SRO) adalah lembaga yang memiliki tiga fungsi yaitu sebagai Rule Making, Supervision, Enforcement. Dalam menjalankan aktivitasnya, SRO mampu mengatur diri dan anggotanya membuat aturan untuk kegiatan lembaga atau keanggotaan dari lembaga itu sendiri.

SRO memiliki fungsi yaitu:

  • Authority (otoritas)
  • Front Line Regulator 
  • Governance (tata kelola)
  • Conflict Management (manajemen konflik)
  • Supervision (pengawasan)
  • Surveilance
  • Penegakan
  • Regulatory Database
  • Market Disruption Procedures
  • Inovasi
  • Penyelesaian Sengketa

Eits udah makin dalem, tapi udah tau contoh SRO itu apa? Nah, contoh dari Self Regulatory Organization itu adalah Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI).

3). Perusahaan Efek

Yang dimaksud disini adalah perusahaan sekuritas. Perusahaan ini hadir sebagai perantara (intermediary) antara penjual dengan pembeli efek. Jenis kegiatan perusahaan efek antara lain:

  • Sebagai Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
    • Saat suatu perusahaan IPO, dapat menunjuk Penjamin Emisi Efek untuk membantu penjualan efek kepada masyarakat
  • Sebagai Perantara Pedagang Efek
    • Ini adalah pialang atau broker. Mereka hadir sebagai perantara pada transaksi efek
  • Sebagai Manajer Investasi
    • Mereka bertugas untuk mengelola portofolio efek, mengelola portofolio investasi kolektif untuk para nasabah.

4). Lembaga Penunjang Pasar Modal

Selanjutnya lembaga penunjang pasar modal antara lain:

  1. Kustodian, merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek (dividen, bunga, dan hak-hak lain)
  2. Biro Administrasi Efek, merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan perusahaan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek. Serta kegiatan administrasi lain yang berkaitan
  3. Wali Amanat Efek, merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek

5). Profesi Penunjang Pasar Modal

Tidak lupa, terdapat pihak – pihak praktisi yang juga turut andil dalam aktivitas pasar modal lho Rencang. Apa saja? Berikut profesi penunjang pasar modal terdiri dari:

  1. Konsultan hukum -> Memberikan pendapat hukum, pendamping hukum
  2. Notaris -> Pembuatan perjanjian dan akta berkaitan dengan pasar modal
  3. Akuntan Publik -> Auditor untuk seputar informasi keuangan
  4. Appraisal -> Penilai atas aset aktiva, fixed aset, dll

New thougts? Semoga bermanfaat ya! Dan… Bagaimana menurutmu, Rencang?

Simak artikel hukum Rewang Rencang lainnya, klik disini.

Seputar Kelembagaan Pasar Modal

-Seputar Kelembagaan Pasar Modal-

Daftar bacaan

Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, Hukum Pasar Modal, Penerbit Kencana, Jakarta, 2021

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?