GAds

Startup dan Persaingan Usaha

Startup dan Persaingan Usaha dalam koridor hukum bisa jadi berkorelasi satu sama lain. Menurut Prof. Rhenald Kasali dalam kelas daring yang diselenggarakannya berjudul “The Art of Startup“, persaingan antar Startup bukan hanya berkaitan dengan persaingan produk. Akan tetapi juga persaingan dalam hal model bisnis. Hal ini dikarenakan Startup juga berkompetisi untuk mendapatkan pendanaan dari investor. Akan tetapi dalam jangka panjang, Startup juga perlu memikirkan berkaitan dengan persaingan usaha dalam hal mendapatkan pengguna layanan. Hal ini juga terjadi di Indonesia, dimana di beberapa sektor menunjukkan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat di antara Startup. Di post tentang relevansi antara Startup dan Persaingan Usaha ini, akan dijabarkan beberapa aspek yang bisa admin temukan bersama Nurul Ula Ulya, S.H., M.H. Sangat menarik untuk dibahas.

Nomor Tiga, Tak Melulu “Juara”

Berdasarkan statistik dari CNBC Indonesia, terdapat tiga besar Startup dengan model Marketplace E-Commerce di Indonesia yang masing-masing menduduki peringkat pertama, kedua dan ketiga. Peringkat pertama selama tahun 2019 adalah Tokopedia dengan kunjungan website sebanyak 75,5 juta pengguna per bulan. Peringkat kedua diraih oleh Shopee, dengan traffic sebanyak 61,67 juta pengguna per bulan. Dan peringkat ketiga, bertengger Bukalapak dengan jumlah pengunjung 53,86 juta pengguna per bulan. Peringkat ketiga bagi Bukalapak, terlihat not bad, bukan? Akan tetapi sebenarnya memperlihatkan indikasi kekalahan Bukalapak dibandingkan persaingan ketat antara Tokopedia sebagai Startup lokal melawan Shopee yang merupakan Startup dari luar negeri.

Peringkat tiga bukan juara tersebut bukanlah tanpa alasan. Terdapat tanda-tanda yang memperlihatkan keruntuhan Bukalapak dalam persaingan usaha antara Startup Marketplace di Indonesia. Misalnya saja, pengunjung website dan aplikasi Bukalapak sejatinya turun 22%. Bukan angka yang terlalu besar namun cukup signifikan, yang bisa memberi hipotesa bahwa sebagian kecil pengguna layanan telah beralih dari Bukalapak. Lalu disusul dengan mundurnya CEO Bukalapak yaitu Achmad Zaky yang padahal Bukalapak belum memperlihatkan kejatuhan yang nyata. Adanya restrukturisasi dan perubahan manajemen tersebut disinyalir bisa menjadi tanda kemunduran Bukalapak.

Dan yang terakhir adalah isu PHK dan kebangkrutan yang bergulir di sekitar Bukalapak, menjadi isu panas walaupun Bukalapak menyatakan bahwa perusahaannya sedang melakukan penyesuaian dengan pasar. Hal ini memperlihatkan bahwa sejatinya, model bisnis dengan konsep bakar uang yang diusung selama ini bukanlah strategi yang sehat bagi Startup. Mereka mungkin mendapatkan valuasi, tapi tidak dengan keuntungan nyata. Saat ini, para Startup sedang berjuang dalam perang valuasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kebesaran nama. Yang akhirnya menurut Intisari, hanya ada satu atau dua pemenang. There is no third winner. Sounds bad for Bukalapak, rite?

Grab dan Pelanggaran Persaingan Usaha Nyata

Grab yang dinaungi PT Solusi Transportasi Indonesia menjadi Startup pertama yang terjerat kasus persaingan usaha tidak sehat. Bahkan meskipun telah diwakili oleh pengacara kondang yaitu Hotman Paris, Grab tetap kalah dihadapan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dinyatakan telah menimbulkan persaingan usaha tidak sehat berupa perjanjian integrasi vertikal. Dimana Grab disinyalir memberikan banyak penumpang kepada pengemudi yang berada di bawah salah satu mitra Grab yaitu PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI). Grab kemudian dijatuhi hukuman berupa sanksi denda sebesar Rp. 30 Miliar dan PT TPI dijatuhi denda sebesar Rp. 19 Miliar.

Hal ini menurut penulis menjadi perhatian khusus bagi para penyelenggara Startup di Indonesia, untuk berhati-hati dalam merumuskan kebijakan perusahaan supaya tidak bersinggungan dengan hukum persaingan usaha yang notabene masih bersifat konservatif dan strict. Pun juga beberapa saat yang lalu berhembus kabar akan adanya merger antara Tokopedia dan Bukalapak. Menurut penulis akan berpotensi dan berpengaruh terhadap pasar Ecommerce di Indonesia. Dan karena memang permasalahan yang paling potensial mengenai bisnis Startup dengan hukum adalah korelasi antara Startup dan Persaingan Usaha. Baca juga Hukum Startup disini.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?