Yang dimaksud dengan Anomali Startup Berbentuk PT ini bukan anomali yang secara tidak langsung mempengaruhi kehidupan Startup. Bukan. Secara teknis, anomali yang akan admin bahas di post ini tidak akan mempengaruhi aktivitas bisnis dari Startup. Akan tetapi yang akan dibahas lebih kepada anomali secara prinsipil. Terutama dalam kondisi pengaturan hukum Startup di Indonesia yang jauh dari kata matang. Walaupun sebetulnya sudah banyak Startup rintisan anak bangsa yang berdiri bahkan telah mencapai fase Unicorn hingga Decacorn. Masalah anomali ini mungkin tidak akan mempengaruhi Startup dari luar negeri yang akan menancapkan bisnisnya di Indonesia. Tapi lebih kepada Startup yang benar-benar baru merintis dan khususnya didirikan di negara Indonesia, dengan bentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas.
Domisili dan Properti
Seperti yang telah dibahas di beberapa post sebelumnya, intinya secara ideal, ada baiknya Startup dibentuk dengan legal form berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal ini lebih efisien untuk jangka panjang karena di masa yang akan datang, proyeksi terbentuknya suatu Startup adalah diberikan kucuran dana dari investor. Dan demi hal itu, investasi yang ideal adalah memisahkan harta kekayaan perusahaan dengan pemilik. Konstruksi pengaturan penanaman modal di Indonesia pun mewajibkan Startup berbentuk PT ketika akan diberikan permodalan dari investor pihak ketiga. Apalagi jika sang investor merupakan Warga Negara Asing atau entitas bisnisnya bukan berasal dari Indonesia. Apalagi Startup yang wajib berbentuk PT.
Akan tetapi kan jika membahas mengenai kondisi awal suatu Startup, pada umumnya berawal dari nol. Modalnya pun berada di fase Bootstrap atau modal dari para Founder sendiri. Bahkan sangat banyak sekali Startup yang tidak memiliki aset properti sendiri walaupun hanya berbentuk bangunan kecil. Seperti motivasi “berawal dari garasi”, pada umumnya markas pertama para pengusaha Startup ya menumpang pada aset milik Founder atau menyewa tempat milik orang lain. Apalagi setelah berkembang konsep “Virtual Office”. Startup lebih memilih bermukim bersama dengan Startup-Startup lainnya dalam satu bangunan yang memang disewakan untuk Startup. Poin yang ingin admin sampaikan disini, pada intinya banyak Startup yang tidak memiliki aset properti di awal kisahnya. Maka secara logika, merekapun tidak memiliki alamat resmi properti untuk mereka sendiri. Startup tidak memiliki properti, ya tidak ada domisili.
Harus, Tapi Tidak Perlu (HTTP)
Lalu setelah dijelaskan dalam uraian diatas, apa masalahnya? Masalahnya adalah dalam konsep hukum Perseroan Terbatas di Indonesia (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan turunan dan teknisnya), Perseroan Terbatas wajib memiliki harta kekayaan yang terpisah. Keterpisahan disini termasuk aset properti yang seharusnya terpisah dari bangunan pribadi pemilik usaha. Startup seharusnya memiliki tanah atau gedung atas nama PT Startup tersebut. Tapi kenyataannya kan, banyak Startup di awal karirnya tidak memiliki tanah atau gedung sendiri. Melainkan “nebeng” ke aset properti pemiliknya, menyewa bangunan atau menggunakan layanan Virtual Office. Berbanding terbalik bukan antara hukum dan kenyataan?
Tidak hanya itu, secara administratif pun suatu PT (termasuk Startup yang berbentuk PT) harus memiliki domisili sendiri. Memiliki alamat dan korespondensi sendiri. Dan alamat tersebut juga berbanding lurus dengan kepemilikan aset properti. Punya tanah atau bangunan sendiri, berarti memiliki alamat sendiri kan? Inilah yang menjadi dilema bagi pemilik Startup. Akan tetapi sebenarnya terdapat anomali antara pengaturan dengan penerapan. Sehingga dapat admin katakan, Startup sangat mungkin berbentuk PT walaupun tanpa domisili dan properti. Bagaimana caranya? Bagaimana agar para pengusaha Startup menghadapii kondisi Anomali Startup Berbentuk PT? Yuk hubungi kami dengan klik logo WhatsApp di pojok kiri bawah layar kamu.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.