GAds

Tips Agar Pendaftaran Merek Kamu Diterima

Tips Daftar Merek

Merek memang sering disebut sebagai identitas bisnis dengan berbagai bentuknya tidak hanya logo tapi juga dapat berbentuk hologram bahkan suara sekalipun. Tapi, untuk mendaftarkan Merek juga tidak bisa sembarangan. Ada kaidah hukum yang harus pemilik Merek perhatikan sebelum mendaftarkan Mereknya. Tujuannya supaya Merek yang akan didaftarkan tersebut tidak ditolak oleh pemerintah. Pendaftaran Merek memang tidak 100% dijamin akan diterima oleh pemerintah. Namun kabar baiknya, ada beberapa faktor yang jika diperhatikan sebelum mendaftarkan Merekmu. Sehingga jika kamu memenuhi syarat-syarat tersebut, menambah peluang diterimanya pendaftaran Merekmu. Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mendaftarkan Merek? Monggo rencang-rencang simak tips dan triknya yang telah kami rangkum dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dibawah ini :

1. Pastikan Merek tidak memuat Unsur Produk yang kamu pasarkan

Ini penting mengingat suatu produk entah itu barang atau jasa tidak hanya dipasarkan oleh satu produsen namun beberapa atau bahkan banyak produsen. Misalnya jika kamu memproduksi “Kecap”, Merekmu jangan sampai didaftarkan dengan unsur tersebut. Jangan sampai kamu mendaftarkan dengan Merek “Kecap” juga karena di pasaran tidak hanya kamu yang memproduksi Kecap. Merekmu bisa jadi ditolak bukan hanya karena kamu akan memonopoli nama “Kecap” padahal terdapat banyak produsen Kecap selain kamu. Merekmu juga tidak akan diterima oleh pemerintah karena melanggar hukum. Maka kalo kamu mau mendaftarkan produk Kecap, daftarkanlah dengan nama lain seperti “Bangingo” bukan “Kecap”, “Kecap Hitam”, “Kecap Manis”, atau “Kecap Hitam Manis”.

2. Merek tidak mengandung SARA dan melanggar Ketertiban Umum

Tau kan apa itu SARA? Singkatannya Suku, Agama, Ras dan Antargolongan. Karena beberapa tahun ini kasus SARA sering merebak dan memicu masyarakat, itu menjadi peringatan buat kamu yang mau mendaftarkan Merekmu supaya tidak semakin memperkeruh suasana. Merek yang akan kamu daftarkan sangat dilarang mengandung unsur SARA di dalamnya yang berpotensi melanggar Ketertiban Umum, memicu konflik dan memantik rasa kebencian. Misalnya jika kamu adalah produsen Kripik yang secara genetik berasal dari Ras Cina dan mengetahui karakteristik budaya Cina yang kamu implementasikan dalam produk Kripik kamu, namun dalam pendaftaran Mereknya jangan sampai menggunakan nama “Kripik Cina” ya rencang. Pakailah nama lain seperti “Kripik Nagitos” atau apapun yang tidak ada hubungannya dengan SARA. Selain SARA, Merekmu juga tidak bole melanggar Ketertiban Umum. Misalnya jika rencang adalah produsen Ice Cream Bvgil, jangan sampai mendaftarkan Merek dengan nama “Ice Cream Bugil” ya rencang-rencang. Dijamin deh Merek kamu lebih mudah diterima pendaftarannya.

3. Merek tidak mengandung unsur yang Menyesatkan

Maksudnya menyesatkan disini lebih kepada penghindaran Gimmick pemasaran yang sering digunakan oleh produsen nakal yang dapat menyesatkan konsumen. Misalnya jika kamu memproduksi produk “Rokok”, jangan sampai kamu mendaftarkan dengan nama “Rokok Bebas Asma” karena tidak mungkin ada produk rokok yang dapat menyehatkan apalagi tidak memberikan efek negatif pada pernapasan. Semua produk Rokok pasti berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan seperti Asma. Maka jika kamu mendaftarkan Rokok Bebas Asma akan menyesatkan konsumen. Pakailah nama lain seperti “Rokok Sempurna” dan lain sebagainya.

4. Merek tidak mengandung unsur sesuatu yang telah didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Sebelum kamu mendaftarkan Merek kamu, pastikan terlebih dahulu Merek kamu tidak mengandung unsur sesuatu hal lain yang telah didaftarkan HKI baik Merek, Cipta, Paten, Desain Industri, Varietas Tanaman dan DTLST. Misalnya jika kamu membuka usaha Floris yang menjual berbagai macam tumbuhan khususnya Bunga, Merekmu tidak boleh menggunakan nama “Raflesia Arnoldii” karena nama tersebut telah didaftarkan HKI lain yaitu Perlindungan Varietas Tanaman. Gunakanlah nama lain untuk Merek kamu seperti “Raflesindo”. Kamu dapat memastikan unsur tersebut dengan menghubungi pihak DJKI.

 

Jadi, apakah Merekmu sudah memperhatikan Unsur-Unsur Pendaftaran Merek diatas sebelum didaftarkan? Gambar dibawah ini akan memudahkan kamu dalam meninjau unsur-unsur Merek kamu :

Unsur-Unsur Merek
Merek juga ada unsurnya

 

Apakah kamu ragu dengan Merekmu? Melalui kami, pendaftaran Merek tidak hanya dilakukan dengan cepat, mudah dan murah. Namun juga kami memberikan masukan apabila Merekmu mengandung unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh hukum. Kami akan memastikan Merek yang kami daftarkan akan lolos tahapan pemeriksaan substantif Merek oleh pemerintah. Kami tidak serta merta mendaftarkan Merek anda, namun tim kami akan mengkaji terlebih dahulu kelayakan Merek kamu sebelum didaftarkan. Tunggu apalagi? Segera hubungi kami untuk mendapatkan pelayanan Merek terbaik. Atau kunjungi laman ini untuk mengetahui informasi teknis terkait pendaftaran Merek sebelum kamu menghubungi kami. Untuk menghubungi kami secara instan, rencang dapat mengklik logo WhatsApp di pojok kiri bawah layar kamu.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?