GAds

Cara Mendaftar Merek di Dirjen HAKI

DJKI KEMENKUMHAM

Banyak yang beranggapan bahwa berurusan dengan birokrasi bukanlah sesuatu yang mudah. Padahal, memang demikian rumitnya. Termasuk dalam pendaftaran Merek, banyak tahapan yang harus dilewati untuk mendaftarkan Merek baik Merek Dagang maupun Merek Jasa. Semua dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Meskipun prosedur pendaftaran menggunakan mekanisme online melalui website, sistemnya belum dapat dipahami dengan mudah oleh orang Indonesia. Kami pun harus sering melakukan riset terlebih dahulu dalam prosedur pendaftaran Merek yang sangat sering berubah-ubah mekanismenya. Pemerintah rupanya masih belum mampu menyediakan seperangkat birokrasi yang sederhana, efektif dan efisien bagi masyarakat walaupun sekarang berada di masa Revolusi Industri 4.0 yang berbasis digitalisasi segala aspek kehidupan termasuk birokrasi.

Untuk anda yang lelah dengan prosedur pendaftaran Merek yang rumit, disinilah kami berperan menawarkan jasa pengurusan pendaftaran Merek untuk anda. Kami sering melakukan follow up berkala untuk birokrasi dan administrasi untuk pendaftaran Merek. Anda tidak perlu pusing, beberapa dokumen ini merupakan dokumen yang perlu anda siapkan sebelum menghubungi kami. Cukup melengkapi hanya beberapa syarat mudah dibawah yang pada umumnya sudah dimiliki oleh pengusaha. Kemudian kamilah yang akan mendaftarkan Merek berharga anda dengan Mudah dan Murah. Perlu diketahui, kami tidak pernah menggunakan jalur belakang maupun praktik KKN sehingga biaya kami sangat kompetitif. Legal Research untuk prosedur birokrasi merupakan kunci utama mengapa kami dapat mendaftarkan Merek dengan Mudah dan Murah.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk mendaftarkan Merek :

Jika Perorangan
-Fotocopy KTP Pemilik Usaha
-Nama Usaha + Logo
-Deskripsi bidang usaha yang dijalankan

Jika Perusahaan
-Fotocopy Akta Pendirian PT/CV + Legalisir
-Fotocopy KTP + NPWP Direktur Utama
-Nama Usaha + Logo
-Deskripsi bidang usaha yang dijalankan

 

Hanya itu saja syarat dasar yang perlu anda miliki untuk mendaftarkan Merek, sangat mudah bukan untuk para pengusaha? Sudah melengkapi persyaratan diatas? Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang Merek atau silahkan Hubungi kami melalui :

WA : 087777844417

IG : @rewang_rencang

#SemuaAdaJalannya #TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #ProtectEveryBusinessEmpowerEntrepreneurs

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?