Apa pengaruhnya untuk Merek?
Berbicara mengenai definisi, lagi-lagi juga harus merujuk ke undang-undang. Karena menurut manusia hukum, undang-undang berperan sebagai “Buku Paket” sekaligus “Kamus” dalam mengaplikasikan hukum. Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Sedangkan di Pasal 1 ayat 3 termuat definisi tentang Merek Jasa yaitu Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Pembedaan ini sangat penting dipahami oleh seorang pengusaha sebelum Mendaftarkan Merek mereka.
Masih bingung juga pasti kan jika melihat rumusan undang-undang. Okeh, disini kami akan mencoba menjelaskan dengan bahasa yang sederhana. Mudahnya, Merek Dagang digunakan untuk transaksi berbentuk Barang, sedangkan Merek Jasa digunakan untuk transaksi berbentuk Jasa. Sudah, hanya sesederhana itu membedakan antara Merek Dagang dan Merek Jasa. Penekanannya hanya melihat dari layanan apa yang kamu sediakan sebagai pengusaha, apakah berbentuk Barang ataukah Jasa? Jika Barang maka menggunakan Merek Dagang, sedangkan jika Jasa sudah pasti harus menggunakan Merek Jasa. Semua Merek didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dan dalam Mendaftar Merek tersebut, penting untuk mengetahui Merek apa yang akan didaftarkan.
Sangat penting???
Nah jadi ternyata dalam dunia hukum, Merek tidaklah sesederhana masyarakat mengenal “Merek” gitu aja lho, ada pembagiannya yang meliputi Merek Barang dan juga Merek Jasa yang mempengaruhi pengusaha sebelum Mendaftarkan Merek. Pembagiannya gampang kok, sesuai sama produk yang kamu sediakan. Barang, atau Jasa? Dan dalam Mendaftarkan Merek harus jelas, produk kamu berbentuk Barang atau Jasa? Nah produk kamu, Mereknya akan didaftarkan sesuai dengan pembagian kategori Merek, Merek Barang atau Merek Jasa. Pembagian tersebut bertujuan supaya pemerintah juga dapat melakukan indeks terhadap produk yang diperjual belikan dalam pasar nasional. Semakin kreatif dan semakin banyak diferensiasi produknya, semakin bagus negara kita. Mangkanya dengan Mendaftarkan Merek, kamu membantu negara kita menjadi lebih maju.
Kamu belum Mendaftarkan Merek untuk usaha kamu? Daftarkan sekarang sebelum diambil orang! Hanya di kami, urus legalitas yang susah malah jadi mudah bahkan bisa balik modal lho! Hubungi kami sekarang! Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang Merek atau silahkan Hubungi kami melalui :
WA : 087777844417
IG : @rewang_rencang
#SemuaAdaJalannya #TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #ProtectEveryBusinessEmpowerEntrepreneurs
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.