Merek dalam Hukum Positif
Apasih artinya Merek? Definisi atau pengertian tentang Merek dapat ditemukan pada Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Maksudnya???
Nah loh rencang-rencang baca rumusan pasal diatas dengan seksama apa di skip gitu aja ke paragraf ini? Kebiasaan orang Indonesia pada umumnya tidak peduli dengan nomenklatur pasal. Seakan pusing tujuh keliling meski hanya mengintip sekilas, belum sampai membaca perlahan-lahan apalagi mencoba memahami kalimat, frasa dan kata yang terkandung di dalamnya. Pasti dilanda mager alias males gerak matanya. Jadi, memang sudah tugas dari orang yang menggeluti profesi hukum seperti kita, untuk membuat masyarakat paham tentang hukum supaya tidak mudah dikadalin.
Jika melihat definisi Merek diatas, gampangnya Merek itu suatu tanda yang dapat dilihat oleh orang secara kasat mata. Itulah yang disebut dengan “ditampilkan secara grafis”, artinya mudah dilihat oleh mata manusia pada umumnya tanpa memerlukan alat bantu khusus.
Berlanjut ke frasa selanjutnya menyebutkan bahwa Merek itu terbagi menjadi beberapa unsur yaitu Merek dua dimensi (2D), tiga dimensi (3D), suara, hologram, atau kombinasi unsur-unsur itu. Bentuk dari Merek dua dimensi (2D) juga dapat dibagi lagi wujudnya, dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna.
Sehingga…
Sampai sini, rencang-rencang sudah mulai ada gambaran kan, setidaknya Merek itu ya bisa dilihat. Namun yang masyarakat awam tau, hanya Merek berbentuk dua dimensi (2D) saja karena relatif lebih mudah diidentifikasi. Padahal banyak juga lho Merek-Merek yang bentuknya diluar itu misalnya bentuk tiga dimensi (3D) contohnya bentuk coklat KitKat yang khas itu. Jika teman-teman tidak asing dengan pedagang roti keliling yang berbunyi “Sari Roti, Roti Sari Roti” itu merupakan contoh Merek berbentuk suara. Merek hologram biasanya dapat dilihat di kemasan produk elektronik gawai.
Nah dari eksplanasi diatas, rencang-rencang mulai paham bukan yang dimaksud dengan Merek. Terkadang orang salah kaprah mengira bahwa Merek itu sama aja kayak Logo. Ga salah sih, tapi kurang tepat aja. Logo memang merupakan salah satu bentuk Merek, tapi tidak semua Merek berbentuk Logo. Logo hanyalah salah satu bentuk dari Merek dua dimensi (2D) tapi tidak dapat dikatakan sebagai Merek secara umum. Merek Didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jika masih bingung, monggo rencang-rencang bisa memperhatikan contoh ilustrasi dibawah ini.
Sudah ada gambaran tentang Merek dan berniat Mendaftarkan Merek? Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang Merek atau silahkan Hubungi kami melalui :
WA : 087777844417
IG : @rewang_rencang
#SemuaAdaJalannya #TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #ProtectEveryBusinessEmpowerEntrepreneurs
Wrote by : Fazal Akmal Musyarri, S.H.
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.
Comments (2)
Miftachul Jannah 21 August 2023 at 11:05 am
Mau tny kalau mau konsultasi perihal penolakan merek yang ada kendala kekurangan upluloud data,gmn caranya?
Terimakasih
Rewang Rencang 21 August 2023 at 11:12 am
Selamat siang, silahkan menghubungi kami melalui Whatsapp kami 087777844417 atau klik pada tautan berikut https://wa.me/6287777844417. Terima kasih.