Vaksin yang Diperbolehkan BPOM
Sejak awal tahun 2021 hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebanyak 7 jenis vaksin COVID-19. EUA ini diterbitkan setelah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama dengan Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) yang mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin internasional. Adapun ketujuh jenis vaksin tersebut sebagaimana dilansir dari nasional.kompas.com dan liputan6.com adalah sebagai berikut:
-
Sinovac
Vaksin ini adalah vaksin COVID-19 yang pertama kali mendapat izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM tanggal 11 Januari 2021 setelah melalui berbagai tahapan hasil uji klinis, baik yang dari Indonesia maupun luar negeri (Turki dan Brazil). Vaksin yang dikembangkan oleh Sinovac Research and Development Co.,Ltd ini diberikan 2 dosis (masing-masing 0,5 ml) dengan interval pemberian antar dosis selama 28 hari.
-
Vaksin Covid-19 Bio Farma
Vaksin yang diproduksi oleh PT. Bio Farma ini mendapat izin penggunaan darurat atau EUA oleh BPOM tertanggal 16 Februari 2021. Bahan baku vaksin ini berasal dari bahan baku vaksin yang secara bertahap telah dikirim oleh Sinovac. Adapun bentuk sediaan vial 5 ml (setiap vial berisi 10 dosis vaksin) berasal dari virus yang di-inaktivasi. Setiap vial dilengkapi dengan 2 dimensi barcode khusus yang menunjukkan detail informasi dari setiap vial. Fungsinya yaitu melacak vaksin dan mencegah terjadinya pemalsukan vaksin.
-
AstraZeneca
Vaksin ini mendapat izin penggunaan darurat atau EUA oleh BPOM tertanggal 22 Februari 2021 setelah melakukan evaluasi bersama Komite Nasional Penilai Obat dan pihak terkait. Vaksin ini diproduksi oleh AstraZeneva dan University of Oxford yang diberikan secara intramuskular dengan 2 kali penyuntikan. Tiap penyuntikan dosis yang diberikan sebesar 0,5% dengan interval minimal pemberian antar dosis 12 minggu.
-
Sinopharm
Vaksin ini mendapat izin penggunaan darurat atau EUA oleh BPOM tertanggal 29 April 2021. Vaksin Sinopharm didistribusikan oleh PT. Kimia Farma dengan platform inactivated virus atau virus yang dimatikan. Merujuk dari hasil evaluasi, pemberian vaksin ini dilakukan sebanyak 2 dosis dengan selang pemberian dosis 21 hari.
-
Moderna
Vaksin ini mendapat izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM tertanggal 2 Juli 2021 setelah mendapat kajian uji klinis fase ketiga dan pengkajian Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19, ITAGI, dan BPOM. Hasil uji klinis menyatakan bahwa vaksin ini aman untuk kelompok populasi masyarakat dengan komorbid atau penyakit penyerta (paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit hati/lever, dan HIV).
-
Pfizer
Vaksin ini mendapat izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM tertanggal 15 Juli 2021. Vaksin Pfizer dikembangkan oleh Pfizer Inc. dan BioNTech yang keamanan vaksinnya dapat ditoleransi pada semua kelompok usia. Pfizer diberikan secara intramuskular dengan 2 kali penyuntikan (masing-masing sebesar 0,3 ml) dengan intervals minimal pemberian antar dosis 21-28 hari.
-
Sputnik V
Vaksin Sputnik V mendapat izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM tertanggal 24 Agustus 2021. Penggunaan vaksin ini untuk kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin ini diberikan sevara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 ml untuk 2 kali penyuntikan dengan rentang waktu antar pemberian dosis 3 minggu. Vaksin Sputnik V yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia ini sudah dilakukan pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksi COVID-19 dan ITAGI, mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional. Hasil kajian terhadap keamanannya, efek samping dari penggunaan vaksin ini mencapai tingkat keparahan ringan atau sedang (flu ditandai dengan demam, menggigil, nyeri sendi, nyeri otot, badan lemas, sakit kepala, hipotermia, atau reaksi lokal pada lokasi injeksi).
-
Janssen Ad26.CoV2.S atau Johnson & Johnson
Vaksin ini terbaru pada bulan September 2021 yang mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM tertanggal 7 September 2021. AD26.CoV2.S ini telah tiba di Indonesia mulai tanggal 11 September 2021 yang diperuntukkan masyarakat usia 18 tahun ke atas. Vaksin ini telah mendapat peninjauan dari European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) milik Amerika Serikat, serta dikembangkan di Leiden, Belanda.
Nah Rencang, itu tadi Vaksin yang Diperbolehkan BPOM untuk beredar di Indonesia. Enak ya Rencang kalo udah punya izin edar. Produkmu udah boleh beredar belum nih sama BPOM?
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya