GAds

Agen Tunggal Pemegang Merek

Definisi Agen Tunggal Pemegang Merek

Di kesempatan sebelumnya, kita telah membahas mengenai definisi Agen Pemegang Merek. Menurut Bhirawa Dwi Saputra dalam tulisan berjudul “Tinjauan Tentang Keberadaan Agen Tunggal Pemegang Merek (Atpm) Di Industri Otomotif Indonesia” yang dimuat di jurnal PRIVAT LAW: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Hukum Privat, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) ialah perusahaan nasional yang ditunjuk oleh perusahaan manufaktur pemilik merek, untuk secara ekslusif mengimpor, memasarkan, mendistribusikan, serta melayani layanan purnajual pada wilayah tertentu. Berkenaan dengan hadirnya Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) di Indonesia, akan memberikan dampak positif dan negatif pada industri otomotif di Indonesia. Misalnya, semakin ketatnya persaingan harga puma jual kendaraan bermotor di Indonesia. Serta persaingan yang sengit dengan program industri otomotif mobil nasional Indonesia.

Apakah mengenai ATPM terdapat pengaturannya dalam hukum positif di Indonesia. Secara normatif, ketentuan mengenai pengaturan ATPM saat ini diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAGI PERl3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Ketentuan Undang-undang tentang hukum persaingan di Indonesia yang mempunyai keterkaitan dengan ATPM. Selain aturan-aturan tersebut, tidak terdapat aturan lain yang secara khusus mengatur mengenai ATPM. Contoh ATPM adalah PT Honda Prospect Motor yang memegang merek Honda milik Honda Motor Company, Ltd. secara ekslusif.

Dasar penyelenggaraan ATPM (dan juga APM) sendiri adalah perjanjian lisensi. Khusus bagi ATPM, dalam perjanjian lisensi disebutkan secara khusus suatu perusahaan nasional memiliki hak eksklusif dalam menjalankan suatu Merek asing di Indonesia. Inilah bedanya dengan APM. Dimana APM lain dimungkinkan terdapat beberapa perusahaan sebagai distributor dari suatu merek asing, sehingga tidak memiliki ekslusifitas sebagai agen tunggal seperti halnya perusahaan yang diamanatkan skema ATPM. Sama seperti APM, ATPM sendiri memiliki peran sebagai pihak yang mengurus legalitas yang diperlukan. Kamu seorang ATPM atau kerja di perusahaan ATPM? Yuk urusin legalitas di kami!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?