GAds

Apakah Blending Bensin Legal? Ini Aturan di Indonesia

Apakah Blending Bensin Legal? Ini Aturan di Indonesia

Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan kasus korupsi yang terjadi di PT Pertamina, salah satu BUMN yang bergerak di bidang gas dan minyak. Salah satu bentuk kesalahan yang menjadi sorotan adalah mencampur BBM RON 90 dengan BBM RON 92.

Pencampuran disini haruslah diterjemahkan sebagai Blending bukan Oplosan. Kedua hal tersebut sangatlah berbeda. Blending bensin adalah praktik umum di berbagai negara yang digunakan untuk menyesuaikan kualitas bahan bakar, meningkatkan efisiensi, dan memenuhi standar lingkungan. 

Namun, apakah pencampuran bensin legal atau ilegal bergantung pada beberapa faktor, seperti siapa yang melakukannya, bagaimana prosesnya, dan peraturan di masing-masing negara. Artikel ini akan membahas faktor-faktor tersebut serta bagaimana Indonesia mengatur pencampuran bahan bakar.

Memahami Pencampuran Bensin

Pencampuran bensin adalah proses mengkombinasikan bahan bakar dengan nilai oktan berbeda atau menambahkan zat aditif untuk meningkatkan performa. Praktik ini banyak digunakan oleh kilang minyak dan distributor bahan bakar untuk menghasilkan berbagai jenis bensin yang sesuai dengan standar industri. 

Namun, pencampuran yang tidak sah atau tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan penurunan kualitas bahan bakar, merusak mesin, meningkatkan emisi, dan melanggar peraturan. Pencampuran yang tidak sesuai dengan standar dan ilegal juga bisa dikatakan sebagai Oplosan.

Tiga Faktor Utama yang Menentukan Legalitas Pencampuran Bensin

Legalitas pencampuran bensin ditentukan oleh beberapa faktor berikut:

1. Siapa yang Melakukan Pencampuran?

  • Legal: Perusahaan minyak besar, kilang, dan distributor bahan bakar yang disetujui pemerintah biasanya diperbolehkan mencampur bensin dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas dan pajak. 
  • Ilegal: Pihak yang tidak berizin, seperti individu atau bisnis yang mencampur bensin tanpa persetujuan, dapat melanggar peraturan keselamatan bahan bakar, perlindungan konsumen, dan kebijakan perpajakan. Dalam beberapa kasus, ini bisa dianggap sebagai penipuan BBM.

2. Bagaimana Proses Pencampuran Dilakukan?

  • Legal: Pencampuran diperbolehkan jika mengikuti standar bahan bakar nasional dan regulasi lingkungan, seperti penambahan etanol atau aditif yang disetujui untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar. Selain itu, mekanisme dan SOP pencampurannya juga harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Ilegal: Jika pencampuran melibatkan campuran bensin berkualitas tinggi dengan bahan bakar berkualitas rendah, minyak tanah, atau zat lain yang tidak diizinkan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, maka praktik ini dilarang di banyak negara. 

3. Regulasi di Masing-Masing Negara

  • Setiap negara memiliki aturan berbeda mengenai pencampuran bensin. Beberapa negara mengizinkan percampuran yang diatur oleh perusahaan swasta, sementara yang lain membatasi pencampuran hanya untuk perusahaan milik negara.

Regulasi Pencampuran Bensin di Indonesia

Indonesia memiliki regulasi ketat terkait pencampuran bahan bakar untuk menjaga kualitas, mencegah penyalahgunaan bahan bakar subsidi, dan mengatur perpajakan. Berikut adalah beberapa aturan yang berlaku:

1. Entitas yang Diberi Izin

  • Hanya pihak yang disetujui pemerintah, di Indonesia hanya Pertamina yang diperbolehkan mencampur dan mendistribusikan bahan bakar secara legal.     
  • Indonesia telah meluncurkan program pencampuran bensin dengan etanol, seperti bahan bakar E5 (5% etanol), yang diatur oleh pemerintah.

2. Praktik yang Dilarang

  • Individu atau bisnis swasta dilarang mencampur bensin RON 90 dan RON 92 untuk dijual kembali tanpa izin. Jika kamu menemukan pedagang bensin eceran mencampur bensin dengan bahan lainnya sudah dipastikan praktik tersebut adalah ilegal.
  • Modifikasi bahan bakar subsidi, seperti Pertalite, untuk keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi. Di beberapa kasus banyak pedagang eceran yang mencampur bensin dengan air atau minyak yang tidak memenuhi standar. Hal tersebut tentunya sangat merugikan konsumen.

3. Regulasi di Indonesia

  • Dalam Pasal 54 UU Migas mencampurkan BBM secara ilegal juga dapat dikatakan sebagai Pemalsuan BBM. Dalam hal ini pelaku pemalsuan BBM dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 Miliar.

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Kesimpulan

Pencampuran bensin adalah praktik umum di industri minyak, tetapi diatur secara ketat untuk memastikan kualitas, perlindungan konsumen, dan memenuhi standar lingkungan. Legalitasnya bergantung pada siapa yang melakukan pencampuran, bagaimana prosesnya, dan regulasi di masing-masing negara.

Di Indonesia, hanya entitas yang memiliki izin yang diperbolehkan mencampur bahan bakar, sementara pencampuran ilegal terutama yang melibatkan bahan bakar subsidi dilarang keras dan dapat berujung pada hukuman pidana.

Memahami regulasi ini sangat penting bagi bisnis dan individu yang berkecimpung dalam distribusi bahan bakar. Pastikan selalu mematuhi kebijakan pemerintah agar terhindar dari risiko hukum.

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?