GAds

Bantuan Facebook untuk UMKM


Kabar gembira untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia! Ada bantuan Facebook untuk UMKM berupa pemberian modal fresh money (Uang Tunai) dan kredit iklan di platform Facebook. Program pemberian bantuan ini memang ditujukan untuk bisnis kecil, namun dengan nominal yang tidak kecil. Tak tanggung-tanggung, Facebook memberi bantuan sebesar Rp. 31.017.300,00 bagi setiap pelaku UMKM yang menjadi peserta program ini! Rinciannya adalah Uang Tunai sebesar Rp. 19.385.800,00 dan Kredit Iklan senilai Rp. 11.631.500,00. Program ini memang diluncurkan oleh Facebook untuk membantu pengusaha kecil di 30 negara di dunia yang terdampak pandemi Covid-19. Maksimal peserta yang akan menerima bantuan ini adalah sebanyak 30.000 pengusaha. Regional Indonesia mendapat bagian bantuan sebesar sekitar Rp. 12,5 Milyar untuk 400 bisnis yang memenuhi syarat. Pendaftaran program ini dilangsungkan sejak tanggal 6 Oktober 2020 hingga tanggal 12 Oktober 2020 (update: hingga 19 Oktober 2020). Kamu tertarik untuk mendaftar?

Bantuan Facebook untuk UMKM
The Facebook Small Business Grants Program

Dalam landing page program, Facebook berkata “kami menerima masukan bahwa sedikit bantuan keuangan bisa sangat membantu”. Hmm menarik, ini berarti Facebook mendengarkan saran-saran konstruktif (atau sekaligus juga sebagai ajang penyebarluasan layanan Facebook 😀 ). Facebook juga berkata “Kami juga menyadari besarnya manfaat dukungan keuangan, meskipun nominalnya kecil“. Cukup menggelitik juga Facebook berkata bahwa Rp. 12,5 Milyar untuk Indonesia merupakan nominal yang kecil. Bagaimana Rencang, apakah kamu merasa Rp. 12,5 Milyar adalah nominal yang kecil? Jangan lupa bahwa Rp. 12,5 Milyar itu hanyalah bantuan untuk Indonesia. Belum termasuk kalkulasi total bantuan yang disebarkan oleh Facebook kepada pengusaha kecil di 29 negara lainnya. Total bantuannya adalah sebesar $100 juta, dan Facebook berkata bahwa jumlah itu merupakan “nominal yang kecil”. Bisa dibayangkan ya Rencang, seberapa besar kapitalisasi perusahaan dibawah naungan Facebook ini. 🙂 Program ini sendiri diharapkan dapat membantu untuk:

  1. Memastikan tenaga kerja tetap bekerja dengan baik;
  2. Meringankan biaya sewa dan operasional;
  3. Terhubung dengan lebih banyak pelanggan;
  4. Mendukung komunitas pengusaha;
Teknis Permohonan Bantuan Facebook untuk UMKM

Dalam program ini, Facebook bekerjasama dengan Goodera, suatu perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), Sustainability dan Volunteering. Sepertinya fokus perusahaan ini memang untuk mengelola bentuk-bentuk “pertanggungjawaban” perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan. Termasuk juga dalam program ini, sehingga kita dapat menafsirkan bahwa program ini sebetulnya merupakan CSR yang diberikan oleh Facebook kepada masyarakat, dengan sasaran yaitu pengusaha kecil. Dan karena momentumnya ketika terjadi wabah Covid-19 – yang memang memberi imbas negatif pada sektor usaha – pemberian bantuan ini sedikit banyak akan sangat diperlukan. Bantuan tunai memang diharapkan dapat menjaga roda perekonomian agar tetap berputar dan usaha tetap berjalan ditengah lesunya perekonomian yang bahkan terancam dapat menimbulkan Resesi. (baca: Program Anti Resesi untuk Pengusaha)

Adapun syarat yang harus dipenuhi pengusaha UMKM untuk mengikuti program bantuan oleh Facebook ini adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan perusahaan yang berbasis bisnis;
  2. Memiliki karyawan sebanyak 2 hingga 10 orang terhitung per 1 Januari 2020;
  3. Telah menjalankan usaha minimal selama satu tahun;
  4. Usahanya mengalami tantangan, kendala atau hambatan karena pandemi Covid-19;
  5. Berada di wilayah operasional Facebook.
Tahapan Pendaftaran (Seru nih gan!)

Apakah hanya itu saja syaratnya? Ooo tentu saja tidak, Rencang. Ada syarat “khusus” yang harus kamu lampirkan sebagai bukti, karena syarat-syarat diatas sepertinya masihlah syarat umum. Mumpung kamu sedang membaca post ini, kami juga akan menuturkan cara atau prosedur pendaftarannya. Pastikan kamu mengikuti sampai akhir ya, Rencang! Seru ini. 😀

  1. Yang perlu diperhatikan, Rencang tidak harus memiliki akun Facebook untuk mendaftar program ini. Jadi tidak perlu repot-repot mendaftarkan akun Facebook terlebih dahulu untuk mengikuti program ini ya, Rencang. Kemudian, lakukan pendaftaran dengan gawai Laptop/PC dan gunakan peramban (browser) Google Chrome atau Opera.
  2. Jika Rencang-Rencang memerlukan “informasi muka” terkait program ini, kamu bisa membacanya di link ini dan lalu pilih Negara Indonesia di kolom “Di mana lokasi bisnis anda?”. Klik “Lanjutkan ke situs partner” di bagian paling bawah setelah membaca semua informasi secara detail (atau bisa langsung klik disini jika kamu ingin langsung “berteleportasi” ke laman pendaftaran).
  3. Di laman pendaftaran, sebetulnya kamu akan mendapatkan informasi yang lebih rinci. Uraiannya lebih lengkap, terdapat Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi, Navigasi Platform dan FAQ serta kontak yang dapat dihubungi.
  4. Jika kamu ingin segera melakukan pendaftaran, di bagian atas terdapat kolom alamat email. Input alamat email yang masih aktif lalu klik “Daftar Sekarang”.
  5. PENTING! Buka email kamu. Cari dan lihat email konfirmasi pendaftaran di bagian inbox. Jika tidak ada, carilah email konfirmasi itu di bagian Spam. Biasanya email konfirmasi pendaftaran masuk ke bagian Spam. Disitu terdapat password yang disediakan untuk menyelesaikan pendaftaranmu.
  6. Masukkan password yang telah dikirim ke email kamu, nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel. Lalu klik “Daftar”.
  7. Kamu akan langsung diarahkan ke formulir pendaftaran. Di bagian awal formulir, kamu akan menemukan data dasar berupa nama depan, nama belakang, nomor seluler, email (automated), tanggal lahir, negara, kota tempat tinggal, dan posisi kamu di perusahaan.
  8. Nah ini yang paling seru! Tentang perusahaanmu! Kolom pertama dan kedua sangat mudah, bisa diisi oleh siapapun karena menanyakan tentang nama perusahaan dan deskripsi usaha.
  9. Tapi… setelahnya… jeng jeng jeng jeng… loh loh kok ditanya tentang Dokumen Pendaftaran Badan Usaha? Pilihannya kok cuma TDP sama NIB? Kok ada kolom Jenis Badan Usaha? Yang ini cukup fleksibel sih karena ada pilihan PT, CV dan “lainnya”. Kalau Rencang belum memiliki dua dokumen legalitas usaha diatas (minimal TDP/NIB), mendingan mundur deh. 🙂 Kalau yang sudah punya? Ya santai tinggal mengisi data lain seperti kantor pusat, sektor industri, aktivitas usaha, dan lain sebagainya. Disini kamu ga bisa bohong lho Rencang, karena sistem meminta kita mengunggah (upload) scan bukti legalitas usaha kita. 🙂
  10. Kalau sudah terisi semua? Tinggal klik “Pratinjau dan Mengajukan”, cek kembali metadatanya dan tinggal submit deh. Selesai! Kamu juga bisa menyimpan formulir yang belum selesai terisi dengan klik “Simpan”, jika kamu harus meninggalkan formulir yang belum selesai dan akan meneruskannya di lain waktu. Untuk masuk lagi ke laman ini, Lihat ke pojok kanan atas laman awal, ada tulisan “Jika Anda sudah terdaftar, klik disini untuk MASUK”. Klik pada tulisan “MASUK”. Login dengan email yang kamu gunakan tadi dan password yang dikirimkan melalui email konfirmasi pendaftaran. Selesaikan pengisian kamu dan tinggal kirim deh.

Mudah bukan? Hanya tinggal mengikuti 10 poin “sederhana nan mudah” di atas, kamu berpotensi mendapatkan bantuan Facebook untuk UMKM sebesar Rp. 31.017.300,00! Tapi, mudahnya buat kamu yang usahanya punya legalitas usaha ya, Rencang. 🙂 Kamu yang usahanya belum punya legalitas usaha, pasti kecewa dan menyesal. “Kenapa ya aku ga ngurus legalitas usaha dari kemarin?” Lalu tanganmu bergerak menuju tombol close di browser kamu. Akan menutup tab berisi website ini. Merebahkan dirimu di atas ranjang atau duduk menjauhi gawai kamu. Berharap kamu melupakan masa ketika membaca post ini. Tandas dan pupus sudah harapanmu mendapat modal tambahan. Eits. Jangan beranjak dulu, mari Admin memandumu untuk merenungi sesuatu. 🙂

Pembaca Merasa Kecewa? Pastinya! HAHAHA

Admin tau, kamu pasti sangat bersemangat ketika mendengar kabar menyenangkan untuk pengusaha ini. Bayangkan, bantuan sebesar Rp. 31.017.300,00 itu lumayan banget lho bagi UMKM. Sangat berguna untuk pengembangan usaha dan supaya survive dikala Pandemi Covid-19 ini. Apalagi kamu sudah sangat antusias membaca deskripsi program yang Admin rangkum di post ini. Ketika membaca persyaratan umum di awal, kamu pasti bergumam “ah gampang, gue banget ini mah”. Atau malah kamu yang usahanya tidak berada di Jakarta dan sekitarnya, dalam benakmu berpikir dengan cerdik “syarat domisili di Jakarta mah bisa diatur. tinggal ajak temen acak yang tinggal disana buat partner.an sementara. ntar duitnya dibagi deh”. Lalu kamu melanjutkan ke bagian tahap, membaca dengan poin seksama. Poin pertama kamu paham. Kedua, ketiga dan keempat mah gampang. Kelima, kamu sudah mulai mengingat kalau ada yang harus kamu perhatikan dengan hati-hati. Kamu catat baik-baik lalu lanjut membaca poin keenam, ketujuh dan kedelapan yang tinggal mengikuti alur.

Lalu di poin kesembilan, guratan mulut kamu yang awalnya sumringah, berubah resah. Kamu baru sadar, kalau usahamu selama ini belum memiliki legalitas usaha sama sekali. Izin prinsip seperti NIB pun tidak ada. Ternyata tidak semudah itu ya memanipulasi data dan membohongi Facebook. Yaiyalah! Perusahaan raksasa seperti Facebook sangat aware bahwa CSR yang akan digelontorkan haruslah tepat sasaran. Facebook tidak mau memberikan bantuan – yang sebetulnya cukup besar bagi pengusaha – kepada entitas tidak jelas. Bisa-bisa uang bantuan itu tidak dipakai untuk mempertahankan usaha malah untuk foya-foya. “Tapikan, ini aku beneran butuh untuk usaha” Iya, kamu yang membaca post ini seharusnya merupakan seorang pengusaha. Tapi, apa buktinya? Seorang manusia saja memiliki KTP atau minimal akta kelahiran untuk membuktikan kalau dirinya adalah Warga Negara Indonesia. Lalu perusahaanmu? Apa buktinya jika perusahaanmu memanglah melakukan usaha dan diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Pertanyaan: Mengapa Legalitas Usaha itu Penting? / Apa Pentingnya Legalitas Usaha? / Mengapa Harus Mengurus Legalitas Usaha?

Pertanyaan yang terlalu familiar bukan, dan mungkin selalu menjadi dilema bagi pengusaha pemula. Admin pun di banyak post baik bersifat edukasi maupun promosi selalu menekankan fokus yang satu ini. Kapan waktu yang tepat untuk mengurus legalitas usaha? Menurut Admin, jawabannya adalah ketika kamu mulai Level-Up perusahaan kamu? Bagaimana tanda-tandanya? Bukan, bukan ketika usahamu akan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering / IPO) untuk menarik investasi masyarakat. Tapi ini tanda bahwa perusahaanmu sedang Level-Up dan waktunya mengurus legalitas usaha!

  1. Kamu sudah mulai serius. Walaupun awalnya bisnis yang sedang kamu jalankan saat ini bersifat iseng-iseng belaka. Tapi kamu menyadari bahwa ternyata bisnis kamu prospektif. (Intermezzo: Rewang Rencang sendiri di awal tahun berdiri (2018) dianggap project iseng bagi para Foundernya. Rupanya beliau mencium bau bisnis yang potensial. Di tahun 2019, perusahaan mulai serius menjalankan bisnis dan akhirnya kami mendaftarkan legalitas usaha kami, baik Badan Usaha maupun Merek).
  2. Kamu merasa revenue perusahaan berkembang cukup signifikan. Dari yang awalnya bisa dihitung, kamu merasa mulai lebat. Disinilah kamu seharusnya sudah memikirkan alokasi “makanan jangka panjang” untuk perusahaanmu, yaitu bentuk badan usaha dan perizinan.
  3. Bagi kamu yang mendirikan Start-Up, kamu ingin naik level permodalan dari yang awalnya Bootstrap menjadi ingin mencari investor. Investasi memerlukan legalitas untuk meyakinkan investor bahwa bisnis kamu aman bagi uang mereka.
  4. Ketika kamu sebagai pengusaha UMKM ingin mengikuti program pemerintah. Entah edukasi, permodalan atau “pameran” (misal pasar rakyat atau pasar minggu yang dikelola pemerintah). Biasanya pemerintah mensyaratkan legalitas usaha dasar lho, Rencang.
  5. Ekspansi bisnis mulai dipertimbangkan. Ketika kamu sudah mulai meraba-raba dan membaca pasar. Tidak hanya mengincar segmentasi pengguna, umur, pekerjaan atau wilayah tertentu. Kamu ingin usahamu memasuki pasar yang lebih luas. Skala regional misalnya atau bahkan skala nasional, bukan lagi berada di skala lokal. Apalagi jika ingin menguasai pasar internasional. Wah legalitas usaha wajib hukumnya!
  6. Ketika kamu merasa usahamu mulai ter-branding. “Popularitas perusahaanku boleh juga”. Mulai banyak orang yang mengetahui bisnismu, tidak hanya orang di sekitarmu. Juga mulai berdatangan para konsumen/klien/pengguna layanan dari kalangan yang tidak kamu kenal. Mulai banyak orang yang merekomendasikan usaha kamu. Brandingnya tidak hanya melalui sosial media atau marketing yang kamu lakukan, tapi juga dari mulut ke mulut. Kamu mulai menjadi figur yang dipandang sebagai pengusaha.
  7. Kamu ingin memperluas jangkauan konsumen/klien/pengguna layananmu bagaimanapun caranya. Maka salah satu caranya adalah dengan legalitas usaha ini. Mereka dapat percaya bisnis kamu adalah bisnis halal dan legal karena kamu memiliki identitas dan titel sebagai pengusaha yang diakui negara. Tidak lagi takut jika terjadi sesuatu, mereka tahu kalau kamu exist. Atau setidaknya, dengan “memamerkan” legalitas usahamu bisa membuat mereka tenang, aman dan nyaman menikmati layananmu.
Tujuan Renungan

Well, tujuh poin “tanda-tanda Level-Up” diatas barulah beberapa poin yang kami temukan untuk menjawab pertanyaan “Kapan waktu yang tepat mengurus legalitas usaha”. Kami mengetahuinya dari klien-klien kami. Tentu saja jika digali lebih dalam, akan ada lebih banyak lagi jawaban terkuak untuk pertanyaan seputar legalitas usaha. Kami disini hadir tidak hanya sekedar untuk “mengeksploitasi” anggaran perusahaan anda. Adapun salah satu tujuan kami adalah mengedukasi para pengusaha akan pentingnya legalitas usaha. Contohnya ya program bantuan Facebook untuk UMKM ini. Ternyata program yang sangat potensial, mensyaratkan hal yang selama ini dianggap sebelah mata oleh pengusaha khususnya yang masih pemula: legalitas usaha.

Ternyata, terjawab juga salah satu kebutuhan perusahaan adalah melengkapi legalitas usaha untuk mengikuti program-program seperti ini. Kan sayang jika kamu sudah memiliki usaha tapi kok legalitasnya belum ada. Terhambat sudah jika ingin mengikuti program seperti bantuan Facebook untuk UMKM ini. Jika kamu sudah memiliki legalitas usaha kan enak, tinggal isi formulir dan submit dokumen hukum yang dibutuhkan. Tidak perlu kagok jika ada event seperti ini apalagi yang jangka waktunya sangat singkat. Buat kamu yang ingin melengkapi legalitas usahanya, kami ada paket resesi yang bisa kamu akses disini. Kami memangkas harga supaya terjangkau untukmu mengingat saat ini sedang musim pandemi. Kami paham jika banyak usaha yang terhambat, maka salah satu upaya yang bisa kami lakukan adalah dengan “memantaskan harga”.

Legalitas usaha sendiri tanpa disadari ternyata merupakan kebutuhan perusahaan. Jangan salah, bahkan legalitas usaha jika dimanfaatkan dengan baik akan menjadi aset tetap perusahaan yang longlast selama perusahaan kamu masih ada. SDM bisa berubah, uang selalu berputar, perlengkapan selalu habis dan peralatan mengalami penyusutan. Tapi legalitas usaha? Akan bertahan selamanya. 🙂 Tunggu apa lagi? Tunggu hilang kesempatan seperti bantuan Facebook untuk UMKM ini? Hubungi kami dengan klik logo WhatsApp di pojok kiri bawah gawai kamu ya, Rencang.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?