GAds

Bisakah Pemerintah Mendaftarkan Merek?

Bisakah Pemerintah Mendaftarkan Merek?

Bisakah Pemerintah Mendaftarkan Merek? Langsung saja ya Rencang. Jawabannya adalah: Bisa! Nah setelah kita menjawab di awal agar tidak terlalu basa-basi, barulah kita membahas mengenai hal ini. Jika kamu sudah puas dengan jawabannya, kamu bisa menutup laman ini. Namun jika kamu ingin mengkaji lebih lanjut, mari simak post ini sampai selesai. Anw, Pemerintah disini merujuk pada instansi publik ya Rencang. Jadi tidak terbatas pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Yang penting, Merek yang dimiliki oleh instansi publik dan bukan entitas privat seperti perusahaan, korporasi, yayasan, himpunan atau asosiasi dan semacamnya. Namun yang perlu di garis bawahi tidak termasuk BUMN/BUMD/BUMDes, karena mereka biasanya berbentuk perusahaan seperti organisasi swasta lain.

Jika kita menelusuri database Merek, maka kami bisa mendapatkan beberapa Merek yang statusnya dimiliki atau didaftarkan oleh pemerintah. Walaupun tidak semua logo yang dimiliki oleh pemerintah didaftarkan Merek. Misalnya “Pesona Indonesia” dan “Wonderful Indonesia” yang dimiliki oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. Kemudian logo “SehatPedia” yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Ada juga logo beserta jargon seperti Merek “BUMN Hadir untuk Negeri” yang dimiliki oleh Kementerian BUMN. Merek ASIAN Para Games 2018 beserta maskotnya yaitu “Momo” yang didaftarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kemudian logo “Merdeka Mengajar” yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Selain itu, terdapat Merek milik instansi publik lain seperti Merek “Tahukah Anda?” milik Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Palembang, Merek “Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta”, Merek “Sekolah Tinggi Ilmu Hukum – Litigasi” yang dimiliki oleh Yayasan Pengayoman Warga Kemenkumham. Berarti intinya memang dimungkinkan bagi pemerintah untuk mendaftarkan Merek. Karena instansi publik sendiri merujuk pada Pasal 1653 BW termasuk sebagai badan hukum. Semua Merek tersebut dinyatakan merupakan milik negara bahkan ketika instansinya dibubarkan, karena didaftarkan dengan anggaran negara sehingga termasuk “Barang Milik Negara”. Nah kamu bisa menghubungi Rewang Rencang untuk mendaftarkan Merekmu lho.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?