GAds

BPOM “Merestui” Vaksin Merah-Putih

BPOM “Merestui” Vaksin Merah-Putih

Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini membuat berbagai negara berlomba-lomba membuat penelitian dan pengembangan mulai dari virus itu sendiri hingga vaksin yang cocok untuk memutus mata rantai virus yang menyebar, termasuk Indonesia. Para ilmuwan di Indonesia terus berusaha untuk meneliti dan mengembangkan vaksin untuk memutus mata rantai virus COVID-19. Salah satu penelitian dan pengembangan dilakukan dari Tim Peneliti Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga (UNAIR). Dalam siaran Pers BPOM tertanggal 18 Agustus 2021 menjelaskan Vaksin Merah Putih merupakan vaksin karya para peneliti di Indonesia yang dikembangkan dari tahap awal dimulai dari pengembangan seed vaksin baru hingga proses formulasi dan pengisian (filling). BPOM mengawal proses percepatan pembuatan vaksin COVID-19 hasil penelitian dan pengembangan Tim Peneliti Vaksin Merah Putih di PT. Biotis Pharmaceutical Indonesia yang persiapannya dilakukan secara bertahap.

BPOM melakukan pendampingan terhadap PT Biotis Pharmaceutical Indonesia terkait penyiapan desain fasilitas, visitasi untuk melihat gap assessment, asistensi, desk consultation, pelaksanaan inspeksi dan penyelesaian perbaikan/Corrective and Preventive Action (CAPA). Ini merupakan syarat memperoleh sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Segala proses tahapan demi tahapan yang dijalankan PT. Biotis Pharmaceutical Indonesia telah memenuhi persyaratan sehingga BPOM menerbitkan Sertifikat CPOB untuk Fasilitas fill and finish. Ini merupakan bentuk dukungan BPOM terhadap pengembangan vaksin COVID-19 buatan Indonesia (Vaksin Merah Putih). Dengan melakukan pengawalan dan memberikan asistensi regulatori, sehinga vaksin tersebut diharapkan dapat memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu yang dipersyaratkan. Direncanakan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dapat diberikan pada Semester I tahun 2022.

Nah Rencang, enak ya kalau suatu produk khususnya yang dikonsumsi sudah mendapat restu dari BPOM, seperti BPOM “Merestui” Vaksin Merah-Putih ini. Produk jadi bisa beredar dengan tenang. Apalagi jika suatu produk dapat memberi implikasi kesehatan bagi masyarakat. Produkmu produk konsumsi atau yang berhubungan dengan tubuh? Urus Izin-Edar? Hubungi Kami.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?