GAds

Kedudukan dan Kewenangan Lembaga Negara di Indonesia

Setelah mengenal apa saja lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia, selanjutnya yang kita bahas yaitu kedudukan serta wewenang yang dimiliki lembaga-lembaga negara tersebut. Kedudukan lembaga negara adalah tempat lembaga negara itu sendiri dalam kaitannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Bila diperhatikan ketentuan dalam UUDNRI Tahun 1945 terkait dengan lembaga-lembaga negara, maka ada perubahan dasar untuk kedudukannya. UUD 1945 sebelum amandemen, MPR memegang kekuasaan superior/tertinggi sebagai pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) sehingga mengakibatkan lembaga negara terbagi menjadi dua, yaitu lembaga “tertinggi” negara dan lembaga “tinggi” negara (TAP MPR III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antara Lembaga Tinggi Negara).

Perubahan terjadi setelah adanya amandemen UUD 1945 menjadi UUDNRI Tahun 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, melainkan sebagai lembaga negara sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya, sedangkan kedaulatan berada di tangan rakyat (sesuai amanat Pasal 1 ayat (2) UUDNRI Tahun 1945).

Kewenangan lembaga negara yang terdapat dalam UUDNRI Tahun 1945 sebagai berikut:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang yang dimiliki MPR mengalami perubahan pasca amandemen terhadap UUD 1945. Sebelumnya tugas dan wewenang MPR yaitu; menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan melakukan perubahan terhadap UUD. Pasca amandemen UUD 1945 menjadi UUDNRI Tahun 1945 tugas dan wewenang MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yaitu; mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Pemberhentian dalam masa jabatannya hanya dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewenangan lainnya yaitu melakukan pemilihan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dean Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikatakan bahwa tugas dan wewenang MPR yaitu; mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden berhalangan, memilih Wakil Presiden bila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, dan memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan.

Ditinjau dari segi keanggotaannya, MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUDNRI Tahun 1945, sehingga bisa dikatakan bahwa MPR merupakan lembaga negara yang bersifat permanen, bukan sebagai sidang gabungan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Cara yang dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukkan kekuasaan yang mengakibatkan terjadi tirani dalam suatu negara yaitu dengan membuat konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga legislatif merupakan lembaga yang berperan di dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, mendapat pengaruh melalui bentuk, sistem pemerintahan, serta prosedur yang berlaku dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan itu sendiri.

DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan lembaga perwakilan politik. Secara kelembagaan, DPR secara keanggotaan merupakan anggota dalam MPR. Pasal 20A UUDNRI Tahun 1945 jo Pasal 25 UU no. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dean Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikatakan bahwa DPR memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi yaitu membentuk UU yang dibahas bersama Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Fungsi anggaran yaitu menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUDNRI Tahun 1945, UU, serta peraturan-peraturan pelaksananya.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Lembaga ini merupakan lembaga yang baru setelah amandemen UUD 1945 (Perubahan Ketiga). Secara yuridis formal, DPD mulai terbentuk dalam Rapat Paripurna MPR ke-7 Sidang Tahunan MPR tanggal 9 November 2001. Namun secara faktual keberadaan DPD mulai terbentuk sejak tanggal 1 Oktober 2004, yakni sejak dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan anggota DPD (hasil Pemilu 5 April 2004).

Perubahan Pasal 2 ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 mengakibatkan tidak ada lagi utusan golongan dalam keanggotaan MPR, serta tidak ada anggota MPR yang diangkat sehubungan dengan dibentuknya lembaga perwakilan DPD. DPD dan DPR menjadi unsur dalam keanggotaan MPR, DPR menjadi unsur mewakili penduduk dan DPD menjadi unsur lembaga perwakilan yang mewakili daerah provinsi. Pasal 40 UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dean Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dijelaskan bahwa kedudukan DPD dari struktur ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Oleh karena sebagai lembaga negara, maka DPD sejajar kedudukannya dengan lembaga negara lainnya (MPR, DPR, Presiden-Wakil Presiden, BPK, MA, dan MK).

Anggota DPD dipilih melalui Pemilu, yang mana kandidat calon anggota DPD merupakan pilihan dari masyarkat melalui jalur independen (non-partai politik). Harapannya dengan diutusnya kandidat daerah tersebut akan menjadi model baru yang ada di dalam DPD hasil pilihan rakyat melalui Pemilu, serta menjadi jembatan aspirasi bagi masyarakat daerah dalam pembuatan kebijakan tingkat nasional. Jumlah keanggotaan sama dengan jumlah provinsi daerah yang ada di Indonesia sehingga diharapkan adanya keseimbangan antara wilayah yang penduduknya besar dan kecil.

Adapun tugas dan wewenang lembaga negara DPD (Pasal 22D UUDNRI Tahun 1945) yaitu; mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; ikut serta dalam memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama. DPD juga dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang telah dijelaskan sebelumnya, dan hasil dari pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk tindakan selanjutnya.

Presiden dan Wakil Presiden

Amanat dalam Pasal 4 ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 dikatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Masih banyak lagi kewenangan yang dimiliki oleh Presiden, namun ini hanya beberapa saja yang disebutkan. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara, sehingga bisa dikatakan juga bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi. Terkait dengan pembentukan produk hukum, Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR, melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang. Wakil Presiden merupakan pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia sehingga secara umum tugas dan wewenang Wakil Presiden yaitu membantu Presiden di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Ditinjau dari mekanisme cara pemilihan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan maksimal 2 (dua) periode (1 periode adalah 5 tahun). Kinerja Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara untuk mempermudah jalannya pemerintahan. Keseluruhan elemen pemerintahan atau lembaga negara ini memiliki kewenangan yang sangat luas, yang mana saling berhubungan antara lembaga negara satu dengan lembaga negara lainnya.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?