Studi kasus: https://finansial.bisnis.com/read/20170329/90/641113/bi-dan-polri-akan-tindak-tegas-money-changer-tak-berizin
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing atau KUPVA diatur dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Transaksi Valuta Asing. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Transaksi Valuta Asing, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing atau sering disebut dengan KUPVA adalah kegiatan jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA), serta kegiatan jual beli alat transaksi lain seperti Cek Pelawat atau Traveller’s Cheque (cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran). Di dalam masyarakat awam, Kegiatan Usaha Penukaran Transaksi Valuta Asing (KUPVA) sering dikenal dengan istilah money changer.[1]
Fenomena money changer pernah menjamur beberapa tahun yang lalu, menyebabkan pemerintah berusaha memperketat fenomena tersebut dengan melakukan pembatasan-pembatasan melalui pengaturan sistem. Termasuk diantaranya salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberantas fenomena menjamurnya money changer adalah melakukan peringatan terhadap para penguasaha money changer ilegal. Tujuan dari upaya tersebut tidak lain adalah untuk meminimalisir kejahatan atau aksi kriminal yang mengatasnamakan dirinya dengan usaha money changer.[2] Sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu pertanyaan bagaimana legalitas atau upaya legalisasi usaha-usaha yang berhubungan dengan transaksi penukaran valuta asing di Indonesia, bagaimana status usaha tersebut.
Bahaya munculnya, maraknya dan menjamurnya money changer ilegal bahkan dinilai dapat menjadikan kejahatan tersebut menjadi kategori extraordinary crime. Hal tersebut dikarenakan money changer yang ilegal tersebut merambat ke kejahatan lain yang dianggap berbahaya, misalnya narkoba, pencucian uang, human trafficking, terorisme, dan lain-lain. Sehingga diperlukan adanya upaya, misalnya peningkatan pengawasan atas money changer ilegal yang tidak berizin dan praktek-praktek di money changer terkait pencucian uang, penyelundupan, dan transfer dana ilegal. Lokasi terbanyak berada di Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, serta Jakarta dan sekitarnya. Praktek money laundering telah dideteksi oleh Bank Indonesia bersama Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di wilayah strategis wisatawan asing, seperti di kawasan pariwisata, perbatasan, daerah pelabuhan, kantung TKI, pertokoan dan lain-lain.[3]
Secara yuridis, keberadaan KUPVA ilegal dapat dijerat hukuman sanksi pidana, yang juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mereduksi kuantitas KUPVA yang bersifat ilegal. Bahkan di beberapa waktu terakhir, sedang panas ultimatum Bank Indonesia kepada sekitar 783 KUPVA Bukan Bank yang belum berizin atau ilegal untuk mengurus izin usaha hingga 7 April 2017.[4] Sehingga secara tersirat dalam upaya pemerintah ini, disebutkan bahwa KUPVA yang merupakan bentuk usaha Bukan Bank (KUPVA BB) memiliki bentuk usaha berupa badan usaha.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan pengaturan Bank Indonesia di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Transaksi Valuta Asing. Dalam pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa Money Changer atau penyelenggara KUPVA Bukan Bank yaitu badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan KUPVA. Sehingga meskipun berbadan usaha, tanpa badan hukum disebut ilegal.
Tidak hanya harus berbadan hukum, money changer juga harus memiliki izin dari Bank Indonesia. Adapun larangan dari KUPVA adalah sebagai berikut :
- bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat;
- melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank;
- melakukan transaksi jual dan beli UKA serta pembelian Cek Pelawat dengan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia;
- melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana; dan
- melakukan kegiatan usaha lainnya di luar kegiatan usaha yang ditentukan.
Selain larangan sebagaimana dimaksud di atas, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang :
- menjadi pemilik penyelenggara KUPVA tidak berizin;
- melakukan kerja sama dengan penyelenggara KUPVA tidak berizin; dan
- melakukan kegiatan usaha melalui penyelenggara KUPVA tidak berizin.
Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia atau melakukan hal-hal yang dilarang di atas, akan dikenakan sanksi administratif berupa :
- teguran tertulis;
- kewajiban membayar;
- penghentian kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin.
[1] Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha Penukaran Transaksi Valuta Asing, PBI Nomor 18/20/PBI/2016, Ps.1 angka 4.
[2] Central Batam, Money Changer Tak Berizin Menjamur, Begini Imbauan Ketua APVA Indonesia, diakses dari https://centralbatam.co.id/money-changer-tak-berizin-menjamur-begini-imbauan-ketua-apva-indonesia/, diakses pada 30 Maret 2017, jam 15.34 WIB.
[3] Destrianita, BI : Money Changer Ilegal Banyak Digunakan untuk Kejahatan, diakses dari https://m.tempo.co/read/news/2017/02/18/064847933/bi-money-changer-ilegal-banyak-digunakan-untuk-kejahatan, diakses pada 30 Maret 2017, jam 17.52 WIB.
[4] Elisa Valenta Sari, Bank Indonesia Ultimatum 783 Money Changer Ilegal, diakses dari http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170329144226-78-203430/bank-indonesia-ultimatum-783-money-changer-ilegal/, diakses pada 30 Maret 2017, jam 17.37 WIB.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya