GAds

Likuidasi dalam Pembubaran Perusahaan

Likuidasi dalam Pembubaran Perusahaan

Pembahasan sebelumnya terkait perusahaan sudah membahas berbagai tanggungjawab dan strategi-strategi pengembangan usaha. Namun, tahap akhir dari perusahaan jika tidak bisa mempertahankan usahanya yaitu adanya pembubaran perusahaan. Akan tetapi, pembubaran perusahaan tidak serta merta tutup, karena ada beberapa hal yang harus di urus. Apakah perlu likuidasi?apa itu likuidasi?semua perusahaan perlu likuidasi? Wahh banyak sekali pertanyaan yang bisa muncul mengenai likuidasi dalam pembubaran perusahaan. Yuk cek pembahasannya :

Likuidasi

Likuidasi ialah proses pengurusan dan pemberesan aktiva dan pasiva dari suatu perusahaan yang penanganannya dilakukan oleh kurator (jika dalam proses kepailitan) atau likuidator (jika dilingkup luar kepailitan) yang akhir dari pemberesannya tersebut digunakan untuk pembayaran hutang dari debitur ke para pihak krediturnya. Aktiva yang dimaksud yaitu asset atau harta yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Sedangkan, pasiva yang dimaksud yaitu hutang atau kewajiban yang harus dibayarkan oleh suatu perusahaan ke pada pihak ke tiga.

Jadi, proses pembubaran perusahaan (perseroan) wajib diikuti dengan likuidasi oleh kurator atau likuidator tergantung dari lingkup kepailitan atau lingkup luar kepailitan. Namun, tidak semua membutuhkan likuidasi. Ada beberpa pengecualian yaitu jika terjadi restrukturisasi perusahaan maka tidak membutuhkan likuidasi karena aktiva dan pasiva perusahaan (perseroan) ikut ter-restrukturisasi atau ikut berpindah sesuai bentuk restrukturisasi yang digunakan yaitu merger, konsolidasi, akuisisi atau spin-off.

Perbedaan Likuidasi dan Kepailitan

Likuidasi dilakukan dalam proses pembubaran perusahaan (perseroan). Perusahaan dalam keadaan Likuidasi pada dasarnya tidak bisa melakukan perbuatan hukum, namun ada pengecualian yang membuat perusahaan dalam proses likuidasi masih bisa cakap hukum yaitu dalam hal membereskan semua urusan perusahaan (perseroan) yang berkaitan dengan likuidasi.

Jadi perusahaan (perseroan) hanya bisa melakukan perbuatan yang berkaitan likuidasi saja, tidak di luar likuidasi tersebut.  Jika Direksi, dewan komisaris bahkan perseroan tersebut melanggar hal itu, maka dapat dikenakan tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.

Sedangkan kepailitan dilakukan dalam rangka perusahaan (perseroan) dalam keadaan insolven (tidak mampu melakukan pembayaran hutang). Kepailitan ini dapat juga menyebabkan pembubaran perusahaan. Dalam pailit, maka perusahaan tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun.

Itu saja pembahasan hari ini terkait likuidasi dalam pembubaran perusahaan. Jadi, dalam pembubaran perusahaan memang butuhatau diikuti dengan likuidasi, namun pengecualian hanya jika terjadi restrukturisasi perusahaan maka tidak dibutuhkan likuidasi. Semoga bermanfaat dan simak pembahasan lainnya di website rewang rencang.

Comment (1)

  • Murtini 24 June 2021 at 1:31 pm Reply

    Gulungtikar dan kebangkrutan dalam perusahaan manyarakat hanya menilai pasti akan timbul PHK karyawan pabrik yang akan menimbulkan berbagai masalah ekonomi.setidaknya lembaga hukum ini bisa membantu solusinya untuk mengurangi pengangguran dan kriminalitas.

Leave Your Comment

Your email address will not be published.*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mulai WA
1
Hubungi Kami
Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?