Halo gais. Di kesempatan kali ini setelah kita mukbang tentang hukum perusahaan dan pernak perniknya kemarin. Kita akan membahas mengenai Lelang. Lelangkung? Oh tentu saja bukan. Lelang disini seringkali disebut sebagai penjualan umum. Pasti banyak dari Rencang-Rencang yang sering mendengar istilah lelang. Banyak dijumpai di internet, televisi, media massa hingga komik dan anime. Bahkan di zaman sekarang, banyak juga lelang-lelang online atau yang sering disebut dengan auction. Nah lantas, bagaimana konsep hukum tentang lelang ini? Kita akan membahasnya seminggu kedepan, stay tune!
Definisi Lelang Menurut Para Ahli
Bagaimana konsep hukum tentang Lelang? Definisi Lelang atau yang sering disebut juga sebagai Penjualan di Muka Umum adalah bentuk kegiatan penjualan barang yang diselenggarakan di depan khalayak ramai, dimana harga dari barang-barang yang ditawarkan kepada pembeli dapat semakin meningkat setiap saat.[1] Merujuk pada pendapat Ailsa A. Roell, Lelang atau Penjualan Umum merupakan runtutan dari kejadian dimana seseorang akan menjual satu atau lebih barang baik secara pribadi maupun melalui perantaranya, memberi kesempatan kepada orang yang hadir untuk melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan hingga kesempatan tersebut lenyap. Adapun Lelang atau Penjualan Umum tersebut diselenggarakan secara sukarela kecuali apabila terdapat perintah dari pengadilan.[2]
Menurut Mr. M.T.G. Maulenberg, seorang ahli lelang Belanda dari Department of Marketing and Agricultural Market Research University of Wageningen, memberi definisi Lelang atau Penjualan Umum sebagai berikut: “Auction is an intermediary between buyers and sellers. The main objective is price discovery”.[3] Sedangkan pengertian Lelang atau Penjualan Umum menurut Polderman, Lelang atau Penjualan Umum adalah alat (platform) yang dimanfaatkan untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan bagi penjual dengan cara menghimpun para peminat. Adapun syarat utama dari Lelang atau Penjualan Umum adalah menghimpun para peminat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan khususnya bagi sisi penjual.[4]
[1] Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Penerbit Rajawali Press, Jakarta, 2011, Hlm.239.
[2] Rahmat Soemitro, Peraturan dan Instruksi Lelang, Penerbit PT Eresco, Bandung, 1987, Hlm.107.
[3] Adwin Tista, Perkembangan Sistem Lelang di Indonesia, Jurnal Al’-Adl, Vol.V, No.10 (Juli-Desember 2013), Hlm.47.
[4] Rahmat Soemitro, Op. Cit., Hlm.106.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya