Dunia peradilan tidak terlepas dari peran hakim di dalamnya. Tidak mudah bagi hakim untuk menentukan putusan, sebab seperti pendapat dari Gustav Radbruch sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertokusumo, idealnya putusan harus memuat idee des recht, yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtsicherheit), dan kemanfaatan (zwechtmassigkeit). Oleh hakim ketiga unsur tersebut harus dipertimbangkan dan diterapkan secara proporsional, sehingga pada gilirannya dapat dihasilkan putusan yang berkualitas dan memenuhi harapan para pencari keadilan.
Wujud dari putusan hakim ini tertuang dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat 3 (tiga) macam, yaitu:
- Putusan Bebas
Putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa apabila dari hasil pemeriksaan di persidangan pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Pada asasnya, esensi putusan bebas terjadi disebabkan karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam surat dakwaan. Kondisi dakwaan tidak terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP disebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pasal tersebut memberi penjelasan bahwa adanya dua alat bukti yang sah saja belum cukup bagi hakim untuk menjatuhkan pidana akan tetapi dari dua alat bukti yang sah itu hakim juga memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Dakwaan tidak terbukti bahwa apa yang diisyaratkan oleh Pasal 183 KUHAP tidak terpenuhi, penyebabnya adalah:
- Tiada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana disebut dalam Pasal 184 KUHAP. Misalnya hanya ada satu saksi saja, tanpa diteguhkan dengan bukti lain;
- Meskipun terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah, akan tetapi hakim tidak mempunyai keyakinan atas kesalahan terdakwa (misal terdapat 2 (dua) keterangan saksi, akan tetapi hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa);
- Bila salah satu atau lebih unsur tidak terbukti.
- Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang bunyinya: “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.” Bunyi ayat tersebut bisa diartikan bahwa pada putusan pelepasan, tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bukan merupakan “perbuatan pidana”. Contohnya yang dilakukan oleh terdakwa merupakan yurisdiksi hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.
- Putusan Pemidanaan
Pasal 193 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa: “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.” Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam Pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Sesuai Pasal dan ayat tersebut, penjatuhan putusan pemidanaan terhadap terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa. Dengan kata lain, bila menurut pendapat dan penilaian pengadilan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan sistem pembuktian dan asas batas minimum pembuktian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, kesalahan terdakwa telah cukup terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang memberikan keyakinan kepada hakim, terdakwalah pelaku tindak pidananya. Putusan yang menjatuhkan hukuman pemidanaan kepada seorang terdakwa tiada lain daripada putusan yang berisi perintah untuk menghukum terdakwa sesuai dengan ancaman pidana sebagaimana disebut dalam pasal pidana yang didakwakan. Bentuk putusan pemidanaan yang bisa dijatuhkan oleh hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdiri dari:
- Pidana pokok, terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda; dan
- Pidana tambahan, terdiri dari pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, serta pengumuman keputusan hakim.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya