GAds

Memahami Substansi Perppu Pilkada

Virus Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO)  dan telah ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia telah menimbulkan banyak korban jiwa dan terganggunya berbagai sektor, baik itu ekonomi, sosial, politik atau pun budaya. Oleh karena itu, dalam rangka penanggulangan penyebaran pandemi tersebut, pemerintah perlu mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik itu ditingkat pusat maupun daerah, termasuk perlunya dilakukan penundaan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak (Pilkada Serentak) tahun 2020 agar tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta dapat terjaganya stabilitas politik dalam negeri. Pemerintah mewujudkan aturan melalui Perppu. Maka kita perlu memahami substansi Perppu Pilkada itu.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang atau yang biasa disebut sebagai Perppu Pilkada. Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perludem, mengklasifikasikan bahwa substansi Perppu Pilkada tersebut mencakup tiga klaster pengaturan baru yang terdiri atas 3 Pasal, yang memuat ketentuan sebagaimana berikut:

Pertama, Pemilihan Serentak Lanjutan 

Pasal 120 Perppu Pilkada (pasal perubahan) menjelaskan bahwa pemilihan serentak lanjutan bisa terjadi akibat penundaan pilkada yang disebabkan sebagian besar atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan. 

Dalam hal ini, yang patut digarisbawahi adalah ditambahkannya nomenklatur bencana nonalam sebagai salah satu penentu penundaan Pilkada serentak. Selain itu, pasal ini juga mengatur terkait penambahan nomenklatur pemilihan serentak lanjutan, yang dimana nomenklatur tersebut berbeda dengan pengaturan pada pasal sebelumnya yang hanya mencantumkan pemilihan lanjutan (tidak ada nomenklatur ..“atau Pemilihan serentak lanjutan”). Lebih lanjut, dengan adanya nomenklatur tersebut sejatinya telah memberikan opsi kepada pihak yang berwenang untuk dapat menghentikan pemilihan dalam skala nasional.

Kedua, Persetujuan Bersama antara Pemerintah, KPU, dan DPR

Pasal 122A Perppu Pilkada (pasal tambahan) menjelaskan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutkan dilakukan atas Persetujuan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lebih lanjut, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa mekanisme Pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah adanya penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak melalui diterbitkannya keputusan KPU.

Mekanisme penundaan Pemilihan serentak lanjutan tersebut sangatlah berbeda dengan Mekanisme penundaan Pemilihan lanjutan yang diatur dalam Pasal 122 Perppu No. 1 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan dilakukan secara penuh oleh KPU untuk satu atau berberapa Pemilihan diwilayah tertentu, dilakukan atas usul KPU Provinsi kepada Menteri bilamana Pemilihan Gurbernur tidak dapat dilaksanakan di 40% jumlah Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan pemilihan Gurbernur atau 50% pemilih terdaftar tidak dapat melaksanakan haknya untuk memilih, dilakukan atas usul KPU Kabupaten/Kota bilamana pemilihan Bupati dan Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% jumlah Kecamatan atau 50% dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.

Ketiga, Penundaan Pemungutan Suara Serentak

Pasal 201A Perppu Pilkada (pasal tambahan) menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak Pilkada tahun 2020 yang semula akan dilaksanakan pada bulan September tahun 2020, ditunda pada bulan Desember tahun 2020 karena terjadinya bencana nonalam. Namun dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dlaksanakan, hal tersebut haruslah ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir. Dengan demikian, pergeseran pemungutan suara pada bulan Desember tahun 2020 belum sepenuhnya final. Sebab jika kondisi bencana nonalam belum bisa dipastikan berakhir maka Pilkada dapat ditunda kembali dengan mekanisme yang ada dalam Pasal 122A Perppu Pilkada yang melibatkan persetujuan tiga pihak.

Kemudian, Perppu ini juga mengkondisikan kita untuk melanjutkan tahapan Pilkada dengan beririsan dengan masa penanganan pandemi. Hal itu dikarenakan Pilkada merupakan sebuah instrumen demokrasi konstitusional, yang dimana Indonesia sebagai negara penganut konsep negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, maka sudah sewajarnya bahwa keseluruhan substansi konstisusi haruslah terefleksikan dalam cara kita mengelola Pilkada.

Lebih lanjut, salah satu urgensi lain pembentukan Perppu Pilkada ini adalah bagaimana penerapan ideal atas asas adil sebagai perwujudan demokrasi. Dikarenakan asas adil yang ideal tidaklah sebatas pada keadilan peserta Pilkada dalam berkompetisi, melainkan juga secara mutlak memberikan rasa adil bagi petugas pemilihan dan masyarakat pemilih. Sehingga dengan diberlakukannya Perppu ini diharapkan dapat mewujudkan Pilkada serentak yang sejalan dengan protokol Covid-19, sehingga kita bisa memastikan Pilkada kita berjalan secara sehat. Dikarenakan Pilkada serentak yang ideal pada saat ini adalah Pilkada serentak yang sehat secara kompetisi dan sehat pula orang-orang yang terlibat didalamnya.

Demikianlah kajian kita untuk memahami substansi Perppu Pilkada. Sungguh menarik bukan bahasan ini, topik tidak biasa di tengah Pandemi Corona ini. Ternyata ada hubungan antara Pilkada dengan kondisi saat ini.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?