Belakangan ini kita mendengar sebuah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang terkait dengan pemindahan Ibukota Republik Indonesia. Pemindahan Ibu kota ini tercetus saat pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019 disertai dengan meminta izin kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Seiring berjalannya waktu baru-baru ini pemerintah (melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi Undang-Undang (UU), hingga menyepakati nama Ibu kota Negara yang baru menjadi “Nusantara”.
Apabila proses dari waktu ke waktu berjalan dengan lancar, maka Indonesia akan mencatat sejarah baru lagi terkait pemindahan Ibu kota yang bernama “Nusantara” ini. Hal ini menjadi pertanyaan untuk kita sebagai orang awam, kenapa sih Ibu kota negara RI harus dipindah? Beberapa sumber menyebut ada beberapa hal yang mengakibatkan Ibu kota negara dipindah. Pertama, terkait dengan efektivitas dan efisiensi, Jakarta dinilai sudah tidak efektif dan efisien sebagai Ibu kota dikarenakan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara mengalami kemacetan kronis. Kedua, terkait dengan pemerataan ekonomi, pembangunan di Indonesia cenderung sifatnya sentralistik (terpusat) di Pulau Jawa sejak era kemerdekaan RI tahun 1945, sehingga mengakibatkan Pulau Jawa perkembangannya lebih pesat daripada wilayah lain di Indonesia. Diharapkan dengan perpindahan Ibu kota negara RI bisa meratakan roda perekonomian wilayah RI, tidak lagi tersentralistik di Pulau Jawa.
Supaya lebih memahami lagi seperti apa konsep menetapkan sebuah Ibu kota negara, kita beranjak ke teori-teori terkait bila dilihat dari sistem ketatanegaraan. Bila ditinjau dari tata bahasa, ibu kota yang dalam bahasa Inggris dikatakan sebagai capital city berasal dari bahasa latin yaitu caput yang berarti kepala. Lazimnya, Ibu kota merupakan pusat pemerintahan, pusat bisnis dan pusat kekuasaan dan kebijakan suatu negara. Untuk di Indonesia, pengertian mengenai Ibu kota tidak terlalu dijelaskan secara rinci di dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa Ibu kota adalah tempat kedudukan pusat, pemerintahan suatu negara, tempat dihimpun unsur administratif (eksekutif, legislatif, dan yudikatif); kota yang menjadi pusat pemerintahan.
Bila ditinjau dari undang-undang mengenai kekhususan DKI Jakarta (UU Nomor 29 Tahun 2007), Pasal 5 dijelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional. Kata lainnya, Provinsi DKI Jakarta adalah pusat dari penyelenggaraan pemerintahan RI dan menjadi kedudukan perwakilan negara asing, dan tempat kedudukan kantor perwakilan lembaga internasional. Dalam ilmu negara, teori mengenai Ibu kota dapat dikaitkan dengan unsur-unsur/syarat pengakuan keberadaan sebuah negara (declarative theory), yaitu adanya rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, serta adanya pengakuan negara lain. Jadi, dari teori tersebut Ibu kota bukan hanya sebatas suatu wilayah khusus saja, Ibu kota juga ada dalam rangka menciptakan an effective government. Suatu pemerintahan harus mempunyai kedudukan agar dapat berjalan efektif sebagaimana fungsinya.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya