GAds

Mengenal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) (2)

LPSK memiliki visi dan misi. Adapun visinya yaitu “Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana”, dengan mengandung makna bahwa LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban harus mampu mewujudkan suatu kondisi di mana saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana. Terkait mewujudkan visi, LPSK memiliki beberapa misi, yaitu:

  1. Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana;
  2. Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban;
  3. Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban;
  4. Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban;
  5. Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.

Di samping itu, LPSK juga diberikan kewenangan, yaitu:

  1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
  2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
  3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
  5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengelola rumah aman;
  7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
  8. Melakukan pengamanan dan pengawalan;
  9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban;
  10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

Latar belakang dibentuknya LPSK ini yaitu posisi saksi dan korban belum menjadi bagian terpenting dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Acap kali kedudukan saksi dan korban dianggap hanya bagian dari alat bukti, sehingga saksi selalu didorong untuk menjelaskan di pengadilan dan korban yang biasa dijadikan saksi korban cukup hadir di pengadilan untuk mendukung argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibatnya tidak ada upaya yang dilakukan untuk memastikan adanya perlindungan bagi saksi yang bersaksi di pengadilan dan saksi korban serta upaya pemulihan yang kurang memadai untuk mengembalikan status korban menjadi semula. Masyarakat biasanya enggan/tidak mau bersaksi di depan aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman karena dikhawatirkan bila tidak bisa memberikan informasi seperti yang diminta mereka akan dijadikan tersangka. Sebagian lain percaya bahwa bila memberikan kesaksian mereka akan mendapat ancaman, sehingga perlu adanya perlindungan saksi dan korban.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?