GAds

Mengenal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) (1)

Akhir-akhir ini sebuah lembaga yang menjadi sorotan dan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat, baik dari media massa, media sosial, maupun mulut ke mulut. Ya, lembaga ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau biasa disingkat LPSK. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban. Kalau ada yang belum tahu Saksi dan Korban punya arti yang berbeda. Jadi, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, dan/atau dialami yang bersangkutan, sedangkan Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Keanggotaan LPSK merupakan orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan saksi dan korban. Adapun LPSK di dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki tanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengalami perubahan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014. Untuk menjalankan itu semua maka ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh LPSK berdasarkan Pasal 3 Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu:

  1. Merumuskan kebijakan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban;
  2. Melaksanakan perlindungan terhadap Saksi dan Korban;
  3. Melaksanakan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada Saksi dan/atau Korban;
  4. Melaksanakan diseminasi dan hubungan masyarakat;
  5. Melaksanakan kerjasama dengan instansi dan pendidikan pelatihan;
  6. Melaksanakan pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan Pelindungan Saksi dan Korban.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?