GAds

NFT: HKI Dunia Digital?

NFT: HKI Dunia Digital?

Setelah dua kali kita membahas tentang NFT di post pendahuluan dan analisisnya yang mana keduanya sama-sama panjangnya, jujur admin belum puas nih. Kali ini, kita lagi-lagi akan membahas en-ef-ti ini. Tapi… Dari sudut pandang yang berbeda dong. Dan tentu saja mengandung isu hukum nih. Jadi selain menambah wawasan kamu, bagi yang mahasiswa dapat memanfaatkannya untuk keperluan akademik kamu. Bagi kamu yang belum tau detail tentang NFT harap simak dulu dua post sebelumnya ya. Karena di kesempatan ini, kita akan membahas jauh lebih mendalam dan diharapkan kamu sudah memahami dasar-dasar, gambaran dan konsep dari NFT. Jadi jangan sampai terbesit di pikiranmu: duh apaan nih? istilah apa lagi ini? apa coba maksudnya? Karena semua sudah dijelaskan di dua post sebelumnya, Rencang. 🙂

Rumusan Masalah: NFT: HKI Dunia Digital?

Dari awal kamu pasti bertanya-tanya tentang eksistensi NFT, apakah dapat dikatakan sebagai substitusi dari HKI? Nah di post-post sebelumnya, admin meng-counter kegelisahanmu nih dengan mengkaji bahwa NFT bukanlah pengganti HKI. Admin juga memberi gambaran “hubungan” antara NFT dan HKI. Bahwa NFT merupakan hal komplementer dari HKI. NFT bersifat menguatkan HKI. NFT menurut admin merupakan mekanisme pelisensian, mekanisme jual putus, atau setidak-tidaknya penegasan pemindahtanganan kepemilikan suatu karya digital. Tapi di kesempatan kali ini admin mau membuat kamu melakukan Re-Thinking lagi nih tentang itu dengan pertanyaan menarik: mungkinkah NFT menjadi HKI di dunia digital.

Lho kok gitu min? Admin plin-plan ya? Apa ga punya pendirian? Tenang, Rencang. Admin mencoba untuk memberimu gambaran tentang HKI di post-post sebelumnya. Sehingga kamu tidak sampai lupa tentang konsep HKI dengan adanya NFT ini sendiri. Bahwa pada intinya walaupun NFT sendiri karyanya tidak didaftarkan, tapi secara tidak langsung melekat HKI berupa Hak Cipta di dalamnya. Cuma Hak Cipta? Iya, cuma Hak Cipta. Kalau kamu mau menjadikan karya yang di-NFT-kan itu sebagai Merek, kamu perlu perlindungan Hak Merek dong. Loh kok gitu? Lagi-lagi karena kita harus mengembalikan ke konsep HKI khususnya Hak Merek yang sifatnya konstitutif. Artinya? Harus didaftarkan dulu untuk memperoleh perlindungan.

Kalau tidak, ya lemah perlindungannya. Bayangkan bagaimana jika kompetitormu mendaftarkan Merekmu secara resmi, sedangkan kamu hanya bermodal NFT? Jika terjadi sengketa dan dibawa ke pengadilan, yang kompetitormu yang menang, lah! Itu sebabnya, NFT sendiri memiliki perlindungan yang terlalu lemah sebagai suatu HKI. Lalu di kesempatan kali ini, kita ingin melakukan breakdown terhadap konsep NFT. Mungkinkah berdasarkan konsep HKI yang telah kita kaji selama ini, NFT dimungkinkan untuk dijadikan bentuk HKI untuk karya digital? Bisakah NFT menjadi mekanisme perlindungan HKI di jagat dunia maya?

Regulasi, Pekerjaan Rumah untuk NFT

Ada banyak sekali permasalahan yang menjadi “Pekerjaan Rumah” bagi institusi bernama NFT untuk diakui sebagai HKI. Pada dasarnya, kita pun meski mengetahui konsep HKI juga perlu mempertanyakan, apakah HKI hanya berbentuk “itu-itu saja”? Apakah HKI hanya sebatas: Hak Cipta, Desain Industri, Paten, Merek, DTLST, Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis? Apakah hanya ada delapan bentuk itu saja? Apa dasar kategorisasi delapan HKI itu? Cukup filosofis bukan? Menurut admin, jawabannya adalah regulasi. Diaturnya suatu HKI dalam bentuk hukum yang resmi, memungkinkan untuk dimunculkannya HKI jenis baru. Mengapa admin bisa berkata begitu?

Mari kita telaah secara normatif ya Rencang. Sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tidak dikenal apa itu indikasi geografis. Kok bisa? Ya karena di dalam undang-undang sebelumnya tidak ditegaskan tentang Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, hanya mengatur mengenai Merek. Pengaturan secara tegas tentang Indikasi Geografis baru diatur dalam undang-undang terbaru tentang Merek, yang juga memasukkan pengaturan tentang indikasi geografis. Sejak itulah, Indikasi Geografis diakui sebagai salah satu HKI di Indonesia.

Contoh lain? Admin mengetahui adanya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sebagai “Calon HKI” sejak kuliah dulu. Rencananya, akan ada undang-undang khusus yang mengatur tentang EBT dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU). Sayangnya, RUU tersebut hingga saat post ini dibuat boro-boro sudah diundangkan, masuk prolegnas pun tidak. Namun apabila RUU tersebut diresmikan, dapat dipastikan EBT menjadi HKI yang diakui di Indonesia, setidaknya (?). Nah berikut merupakan poin-poin yang setidaknya harus dipenuhi oleh lembaga NFT jika ingin diakui menjadi HKI apalagi untuk ranah jagat dunia maya. (Eits post ini sepertinya kepanjangan, kita lanjut post selanjutnya ya, Rencang)

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?