GAds

Perbedaan-Persamaan NFT dan HKI

Perbedaan-Persamaan NFT dan HKI

Di post sebelumnya kita kan telah membahas secara umum mengenai apakah masih perlu mendaftar HKI jika telah memiliki NFT? Nah di kesempatan kali ini, kita akan membahas dan mengkaji secara lengkap, lugas dan komprehensif mengenai Perbedaan-Persamaan NFT dan HKI. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, NFT pada dasarnya merupakan bentuk mekansime perlindungan terhadap aset digital. Perlindungannya dalam bentuk kepemilikan atas aset digital yang asli dan otentik berbentuk sertifikasi oleh platform yang mengeluarkan. Nah adapun data transaksi tersebut dapat diakses karena tercatat dalam blockchain di dalam Ledger sehingga dimungkinkan untuk ditelusuri oleh publik maya. Data tersebut memiliki sifat yang unik karena hanya ada satu (tunggal), dan bersifat aman serta rahasia melalui enskripsi kriptografi agar tidak dapat diubah atau dibajak oleh orang lain.

Sebenarnya konsep tersebut terlihat mirip dengan HKI, bukan? HKI sendiri merupakan perlindungan dalam bentuk sertifikat kepemilikan karya yang dikeluarkan oleh DJKI. Pun kepemilikan itu sulit untuk diubah atau dibajak kecuali melalui putusan pengadilan. Alternatif lain ya diubah oleh pemilik yang bersangkutan. Tapi kemudian muncul pertanyaan, apa perbedaan-persamaan NFT dan HKI? Mengapa keduanya tetap perlu berjalan beriringan dalam konteks aset digital? Kamu akan mengetahui jawabannya setelah menyimak perbedaan dan persamaan diantara keduanya.

HKI dan NFT: bukan hanya sama-sama dibaca dengan akhiran “i”

Melihat pada konsep dua “institusi” ini, sebenarnya baik NFT dan HKI memiliki peran yang sama: melindungi. Baik HKI maupun NFT berfungsi sebagai bentuk kepemilikan atas suatu karya atau aset. Kedua institusi ini juga memiliki bentuk yang mirip dalam penegasan kepemilikan, dibuktikan dari sertifikasi. Sertifikasi tersebut juga dikeluarkan oleh pihak ketiga. Jika HKI dikeluarkan oleh DJKI atau lembaga publik serupa yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran HKI, NFT disertifikasi yang biasanya tidak terafiliasi dengan pemerintahan alias pihak privat seperti OpenSea tempat Ghozali menjual foto selfie-nya.

Perbedaan – Secara Hukum

Hanya saja menurut penulis, orientasi dua institusi ini berbeda. Jika NFT menegaskan kepemilikan dan keaslian, maka NFT berorientasi pada kepemilikan dan penggunaan secara ekslusif. Maksudnya, NFT memang secara kepemilikan diberikan kepada satu pihak. Akan tetapi, penggunaan dari karya atau asetnya sendiri dapat dilakukan oleh pihak lain bahkan secara anonim. Penegasannya adalah walaupun aset atau karya tersebut beredar luas bahkan digunakan oleh pihak lain hingga dikomersialisasi, kepemilikannya tetaplah uni-party. Sedangkan HKI bukan hanya kepemilikan yang ditegaskan pada pihak tertentu, penggunaannya pun secara ekslusif hanya pada pihak tertentu tersebut. Tanpa izin, lisensi dan/atau membayar royalti, pihak ketiga dilarang menggunakan karya pikir tersebut, apalagi menduplikasi atau bahkan melakukan komersialisasi.

Jika melanggar ketentuan tersebut, siap-siap akan digugat melalui pengadilan. Nah inilah salah satu perbedaan lain, dimana HKI telah memiliki regulasi yang jelas baik secara nasional maupun internasional. Secara penegakan hukumnya pun dapat dikatakan telah matang. HKI secara internasional dinaungi oleh WTO – WIPO. Secara nasional jika terdapat permasalahan hukum, bahkan di Indonesia telah ada jalur hukumnya sendiri melalui Pengadilan Niaga. Sedangkan NFT, tanpa ada (atau lebih aman dikatakan belum ada) mekanisme hukum yang jelas, penegakannya pun “sepertinya” sulit dilakukan. Admin yakin masih banyak penegak hukum apalagi hakim, pengacara dan jaksa “boomer” yang tidak tau apa itu NFT.

Perbedaan – Secara Konseptual

Menurut penulis pribadi, NFT pada dasarnya seperti token-token lain yang beredar di blockchain, awalnya berguna untuk mempermudah transaksi. Sehingga pada dasarnya, NFT merupakan salah satu bentuk pencatatan riwayat transaksi, bukan sebagai mekanisme perlindungan (perlindungan kepemilikan aset adalah extra benefit. Sedangkan HKI, secara dedicated memang ditujukan untuk melindungi suatu karya intelektual melalui registrasi. HKI bahkan memiliki mekanisme pengecekan substantif. Maksudnya agar suatu karya tidak memiliki kemiripan yang ekstrim dengan karya lain sehingga terjada ekslusifitasnya. Sedangkan NFT? Lihat sekarang berapa akun yang memiliki foto wajah Ghozali. Tidak ada ekslusifitas, secara objek terlihat mirip dan mungkin hanya berbeda latar saja. HKI, saking ekslusifnya, sedikit persamaan saja dapat menimbulkan sengketa. Proses review terhadap suatu karya sangatlah ketat.

Selain secara subtantif, terdapat pula perbedaan secara administratif. Misalnya, HKI mengedepankan pada proses pendaftaran yang lengkap. Artinya, kelengkapan administrasi sangat diperhatikan terutama identitas pembuat atau pemilik karya pikir. Bisa berbentuk perseorangan (dibuktikan dengan KTP atau dokumen sejenis) dan berbentuk badan hukum (dibuktikan dengan akta pendirian). Bahkan, HKI dapat dimiliki secara kolektif oleh beberapa pencipta. Bagaimana dengan NFT? NFT sendiri lahir di dunia maya, yang notabene terkenal dengan anonimitasnya. Ghozali saja menggunakan akun dengan nama “Ghozali Everyday” untuk bertransaksi, yang pastinya tidak sesuai dengan identitasnya di dunia nyata. Jual beli NFT tidak memerlukan syarat khusus untuk diverifikasi, hanya perlu akun dan uang. Uangnya pun menggunakan mata uang kripto seperti Etherium. Sedangkan pendaftaran HKI tentu menggunakan mata uang resmi di negara terkait, seperti pada DJKI yang menggunakan Rupiah.

Ada lagi nih!

HKI sendiri bersifat satu arah, yaitu diinisiasi oleh pemilik atau pencipta suatu karya yang kemudian difasilitasi oleh lembaga publik yang berwenang seperti DJKI. Sedangkan NFT bersifat dua arah, dimana suatu karya dilelang dan diserahkan dari pihak pembuat ke pembeli dengan platform sebagai perantaranya. Nah itu dia perbedaan-persamaan NFT dan HKI menurut admin. Kamu ada tambahan? Kirim di kolom komentar ya, kita diskusi!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?