GAds

NIB (KTP untuk Pengusaha)

Nomor Induk Berusaha

Kartu Pengenal menjadi kebutuhan di era modern ini. Program pemerintah pun banyak yang menggunakan sarana Kartu. Anak dibawah umur pun telah memiliki kartu. Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan masih banyak lagi Kartu yang tidak hanya sekedar pengenal. Kartu juga memiliki kemanfaatan tertentu seperti distribusi program bantuan pemerintah. Untuk pengusaha apa juga ada pengenalnya? Tentu saja ada, tapi bukan Kartu ya namanya, Rencang Rencang. 🙂

Namanya ialah Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB. Program itu diluncurkan oleh pemerintah pada tahun 2018, seiring dengan dikembangkannya platform bernama Open Single Submission (OSS). Nomor Induk Berusaha bisa dikatakan memiliki fungsi dasar seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP kita. Tapi bentuknya bukan Kartu melainkan sertifikat atau akta. Peran dari Nomor Induk Berusaha ini ialah mempertegas identitas dari pengusaha termasuk data vital seperti pemilik dan alamat.

Lalu, buat apa sih ada NIB segala?

-Sebagai tanda pengenal, ini sudah pasti sebagai fungsi dasar

-Berperan sebagai Izin Prinsip bagi pengusaha

-Menggantikan SIUP, TDP, API dan Kepabeanan

-Membantu pemerintah mendata informasi pengusaha

-Sebagai media promosi bagi Klien/Konsumen/Pelanggan

Manfaat Perizinan untuk UMKM, Kafe, Warung, Toko Kelontong, Toko Serba Ada (Toserba) dan Lapak Kecil Lainnya

Perizinan dan legalitas usaha kini bukan hanya dikantongi oleh pengusaha besar dan perusahaan menengah keatas saja. Saat ini, perizinan dan legalitas usaha juga menjadi KEWAJIBAN bagi toko-toko kecil sebagai identitas. Karena kembali lagi fungsinya adalah sebagai jalan bagi pemerintah untuk menginventarisasi data-data usaha masyarakat. Jadi panjenengan-panjenengan dan sampeyan-sampeyan, bapak-bapak, ibu-ibu, mas-mas dan mbak-mbak memang memerlukan izin usaha berupa NIB ini. Tapi tidak berarti kewajiban ini membebani pengusaha yang memiliki lapak kecil-kecilan ya, Rencang. Akan tetapi jika digali, terdapat benefitnya juga lho memiliki perizinan atau legalitas usaha. Apalagi mengurus legalitas usaha itu hanya sekali untuk sepanjang usaha. Hanya dengan mengalokasikan dana sebesar Rp.500.000,- (NETT), inilah benefit yang bisa dimanfaatkan bagi pengusaha menengah kebawah:

  1. Syarat mendaftarkan stan di CFD, pasar rakyat, karnaval, perayaan atau kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan pemerintah.
  2. Sebagai syarat untuk mengajukan kredit di bank-bank seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  3. Biasanya event-event kampus ingin bekerjasama dengan toko atau warung yang telah memiliki perizinan. Kami memiliki afiliasi dengan organisasi mahasiswa yang seringkali mengadakan kegiatan yang membutuhkan konsumsi atau barang-barang yang dijual di toko. Jumlah biayanya tidak sedikit dan untuk keperluan pajak dipersyaratkan adanya legalitas usaha. Kami tentu akan mempromosikan dan merekomendasikan klien yang telah mengurus perizinan melalui kami.
  4. Untuk mengikuti program pemerintah seperti sosialisasi dan edukasi usaha rakyat yang dapat meningkatkan kualitas usaha.
  5. Dapat dipajang di tempat berusaha seperti yang dilakukan oleh restauran, minimarket dan supermarket. Bisa banget digunakan sebagai bahan promosi yang meyakinkan pembeli.
Loh Loh Loh?

“Kok ada fungsi sebagai materi promosi? Kok menarik sekali?” Pasti kamu yang para pengusaha mulai bergumam kalo kami gila, kok bisa program pemerintah dijadikan bahan promosi? Nih ya Rencang perlu tau kalau di dalam ilmu hukum, Hukum itu harus memiliki kemanfaatan, kebahagiaan dan kenikmatan. Nah fungsi hukum itu menurut kami “As A Tool for Business” lho Rencang. 😀 Biaya eksternal yang dikeluarkan untuk mengurus dokumen legalitas usaha jangan diartikan sebagai kerugian. Tapi harus dimaksimalkan sebaik-baiknya. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha, Rencang-Rencang bisa pamer ke orang-orang bahwa usaha kamu memang terpercaya dan diawasi pemerintah lho. Kamu bisa membuat masyarakat tidak khawatir untuk menikmati produk usahamu. Karena jika ada kerugian, mereka tau dan yakin kalo kamu adalah pengusaha yang bertanggungjawab.

Kamu yang mau mendaftar NIB juga ga boleh pengusaha yang main-main apalagi tipu-tipu. Kamu harus punya komitmen tinggi dan keseriusan dalam membangun bisnis kamu. Dengan mendaftarkan NIB, kamu membuktikan keseriusan kamu dalam berwirausaha. Rencang-Rencang tidak perlu khawatir dan awam sama sistem pendaftaran NIB yang menggunakan platform OSS. Pasti kami bantu. Kami disini bisa dibilang sebagai agen pembantu pemerintah dalam menyebarluaskan kebijakan pemerintah dan mengedukasi pengusaha. Untuk mendaftarkan OSS juga tidak boleh sembarangan lho Rencang. Sekali salah, Rencang harus bolak balik ke kantor pemerintahan terdekat. Maka dari itu, hubungi kami sekarang untuk kami bantu mengurus Nomor Induk Berusaha. Klik link ini atau hubungi kami dengan mengklik logo WhatsApp di pojok kiri bawah layar kamu.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?