GAds

Pemerintah : Toko Online Wajib Punya Legalitas

Nomor Induk Berusaha

Pada akhir November 2019, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang Breakthrough. Pemerintah mewajibkan para pengusaha daring (Online) memiliki legalitas usaha. Pengusaha seperti Toko Online yang memiliki lapak di sosial media maupun E-Commerce wajib memiliki dokumen hukum. Kebijakan itu tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Rencang-Rencang pasti sudah lemes duluan ketika disuguhi peraturan perundang-undangan. 😀 Tapi tenang, dalam post ini akan dijabarkan poin-poin sederhana dari rumitnya bahasa dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

1. Definisi Pedagang Elektronik atau Toko Online

Ini adalah lingkup yang paling penting yang harus kamu ketahui. Apakah kamu termasuk pedagang yang wajib mengantongi izin usaha? Dalam PP ini, yang wajib ialah pengusaha yang melangsungkan usaha secara kontinu. Artinya, Toko Online maupun Individu yang memang berwirausaha dengan memasok barang, memperdagangkan, meniagakan, membeli untuk sengaja dijual kembali, adalah pihak-pihak yang WAJIB memiliki legalitas hukum. Jadi kalo kamu adalah pemilik akun pribadi di Marketplace E-Commerce seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Lazada dan lain sebagainya, tapi cuma Rencang pake buat menjual barang pribadi dan tidak bermaksud mencari keuntungan jangka panjang, kamu tidak wajib punya legalitas usaha. Tapi kalo kamu berdagang di Platform itu atau di sosial media seperti Instagram, Facebook, Twitter dan lain sebagainya, kamu WAJIB! Kamu WAJIB punya legalitas jika sengaja membuat Toko Online. Karena Toko Online saat ini sudah diwajibkan memiliki legalitas usaha ya, Rencang. 🙂

2. Legalitas yang Diwajibkan

Apa aja kira-kira jenis legalitas yang diwajibkan pemerintah dimiliki oleh pengusaha dan Toko Online? Yang pertama adalah izin prinsip, meliputi Nomor Induk Berusaha untuk Izin UMKM dan Izin Lokasi. Ini adalah izin dasar yang harus dimiliki oleh pengusaha dan Toko Online yang wajib dilengkapi untuk pertama kali. Terutama untuk kamu yang masih berbentuk UMKM atau usaha mandiri sangat membutuhkan Nomor Induk Berusaha itu sebagai KTP kamu ya, Rencang. Yang kedua bagi kamu yang punya perusahaan baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ataupun Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennotschap (CV) juga perlu melengkapi legalitasnya. Buat kamu yang punya perusahaan mandiri juga bisa kok mendirikan badan usaha seperti Usaha Dagang, Firma atau Persekutuan Perdata. Yang ketiga, kamu juga butuh meng-hukum-kan identitas intelektualitas bisnis kamu seperti Merek.

3. Keuntungan Legalitas

Sebenarnya ini adalah keuntungan tak terlihat yang tidak secara tegas ditulis dalam Peraturan Pemerintah. Tapi Rencang juga harus tau, apa sih yang membuat pemerintah ngotot mewajibkan legalitas usaha untuk pengusaha dan Toko Online?

-Meningkatkan kepercayaan Konsumen

-Sebagai tanda pengenal bagi pengusaha

-Sarana pendataan usaha oleh pemerintah

-Memberi perlindungan hukum bagi konsumen

-Ajang promosi bahwa bisnis kamu aman sentosa 😀

-Untuk mempertegas identitas pengusaha dan Toko Online

-Mencegah tindak pidana kejahatan dan pelanggaran seperti penipuan

-Dapat menikmati program pemerintah dengan mudah jika memiliki legalitas usaha, karena sudah lengkap 🙂

 

Wah ternyata banyak juga ya Rencang keuntungannya punya legalitas usaha khususnya buat kamu yang punya Toko Online. Jadi, tunggu apa lagi nih Rencang-Rencang yang sudah punya Toko Online? Terkesima karena banyaknya legalitas yang harus dipenuhi ya? Tenang, Rewang Rencang punya solusinya. Kamu bisa berkonsultasi secara bebas pada kami 24/7, sebelum mengurus legalitasmu. Ada promosi spesial buat kamu yang menguruskan beberapa legalitas sekaligus dalam satu waktu. Ayo, segera hubungi kami dengan klik ikon WhatsApp di pojok kiri bawah layar kamu sekarang!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?