GAds

Modus Penipuan Transaksi Fiktif Oknum Toko Online di Marketplace E-Commerce

Penipuan di Toko Online

Rencang-Rencang tau kan, bertransaksi melalui Marketplace E-Commerce ternama seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Lazada dan lain sebagainya lebih aman. Lebih aman dan nyaman jika dibandingkan dengan transaksi melalui sosial media seperti Instagram, Facebook, Twitter dan lain-lain. Apalagi transaksi yang dilakukan melalui situs atau blog pribadi, apalagi kontak dengan aplikasi chat seperti WhatsApp, Telegram, Line dan teman-temannya. Wah pasti keamanannya dipertanyakan, data pribadi mudah disalahgunakan, terancam penipuan. Sangat MENGERIKAN. Itulah kira-kira gambaran bertransaksi online saat ini oleh warganet.

Tapi kamu harus tau, ternyata dalam transaksi Toko Online melalui Marketplace E-Commerce bukan tanpa resiko. Ada beberapa potensi kebocoran yang sulit ditanggulangi oleh sistem. Rencang mau tau apa aja? Nih simak beberapa potensi resiko yang bisa mengancam transaksi melalui Marketplace E-Commerce :

1. Transaksi fiktif untuk mendapatkan Cashback 

Sebagai program perusahaan Marketplace E-Commerce, Cashback berhasil menarik minat masyarakat untuk menggunakan layanan jual beli online di situs Marketplace E-Commerce. Namun ternyata ada oknum curang yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi. Caranya adalah membuat order fiktif, antar sesama orang yang saling mengenal dan saling bersekongkol. Satu orang berperan sebagai penjual yang memiliki akun Toko Online dan sedangkan yang lain berperan sebagai pembeli yang seolah menggunakan layanan. Kedua orang itu lalu berkomplot membuat transaksi fiktif. Setelah transaksi selesai, oknum yang berperan sebagai pembeli akan mendapatkan Cashback, yang dapat dimanfaatkan untuk membeli barang dengan potongan yang lebih murah.

Kasus ini pernah terungkap terjadi pada salah satu Platform Marketplace E-Commerce yaitu Tokopedia. Terdapat tiga tersangka yang semuanya berasal dari Provinsi Jawa Timur, yaitu berinisial RMS, KK dan HBS. Dari satu kali transaksi, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp.300.000,-. Barang bukti yang disita adalah beberapa ponsel pintar (Smart Phone) berbagai merek beserta uang tunai sebesar 32 juta Rupiah. Para oknum itu telah diamankan dan diproses oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. (Sumber)

2. Bertransaksi melalui platform Sosial Media

Modus ini merupakan modus yang paling umum ditemui namun paling mudah juga untuk dihindari. Oknum Toko Online yang bertindak sebagai penjual mengarahkan mangsa pembeli untuk bertransaksi diluar sistem Platform Marketplace E-Commerce. Alasannya beragam. Bisa karena penjual ingin memberikan rekomendasi barang yang tidak ada pada etalase. Bisa karena oknum penjual menawarkan deskripsi barang, foto dan video yang lebih lengkap. Bisa karena harga yang ditawarkan berbeda, lebih murah jika bertransaksi diluar Platform Marketplace E-Commerce. Bisa karena penjual mengajak pembeli untuk bernegosiasi terlebih dahulu. Dan masih banyak lagi alasan yang mengajak pembeli bertransaksi diluar Platform Marketplace E-Commerce.

Biasanya oknum penjual akan mengarahkan pada Sosial Media pribadi. Selain itu juga mengarahkan agar tidak perlu menggunakan sistem Platform Marketplace E-Commerce. Pengelola Platform Marketplace E-Commerce biasanya memperingatkan pembeli melalui bot, jika mendeteksi terdapat angka-angka yang mencurigakan seperti pertukaran data nomor telepon, nomor rekening, nomor akun E-Wallet, nomor kartu, dan lain sebagainya. Intinya jika pembeli menyetujui ajakan oknum penjual, Platform Marketplace E-Commerce sudah tidak dapat bertanggungjawab jika terjadi kerugian, penipuan dan resiko lain. Rencang perlu waspada ya. 🙂

3. Transaksi berhasil padahal barang belum diterima

Jika modus penipuan sebelumnya adalah modus yang merugikan pihak perusahaan Marketplace E-Commerc, modus yang satu ini berpotensi merugikan pengguna lain. Modus ini lebih berbahaya karena sudah masuk dalam kategori penipuan yang bisa dijerat pidana. Transaksi yang muncul adalah transaksi nyata, namun dengan Toko Online yang memiliki itikad buruk. Pengguna layanan sebagai pembeli dapat melacak transaksi dan seolah-olah normal. Namun ketika transaksi hampir selesai dan barang terlacak sudah di dekat tempat tinggal pembeli, barangnya tidak pernah sampai. Di dalam sistem terlacak transaksi berhasil dan herannya sistem menyelesaikan transaksi itu sehingga pembeli tidak dapat berbuat apa-apa. Ternyata barangnya diambil oleh oknum yang berkomplot dengan penjual penipu.

Oknum mengambil langsung pada gudang ekspedisi dengan bermodalkan Nomor Resi. Sistem ekspedisi lalu melacak barang telah diterima dan diteruskan ke sistem Toko Online. Jika pembeli tidak waspada dan tidak pernah melakukan pelacakan barang akan sangat berbahaya, karena jika tidak dikonfirmasi dalam beberapa hari maka sistem secara otomatis akan menyelesaikan transaksi dan uang akan dikirimkan ke oknum Toko Online. Modus ini lebih berbahaya lagi jika transaksi dilakukan di dalam kota dengan memanfaatkan jasa ojek online. Oknum biasanya akan membuntuti Driver atau menunggu di dekat tempat tinggal pembeli. Lalu oknum akan menerima barang, seolah-olah oknum merupakan kenalan dari pembeli. Karena biasanya tidak ada pengecekan identitas, maka Driver akan percaya begitu saja dan menyerahkan barang pada oknum itu. Selesailah transaksinya walaupun pembeli sama sekali belum menerima barang.

 

Apa yang harus Rencang-Rencang lakukan untuk bertransaksi aman?

Itu tadi tiga modus penipuan yang mungkin terjadi pada sistem Platform Marketplace E-Commerce yang telah diklaim paling aman sekalipun. Rencang-Rencang perlu berhati-hati ya ketika bertransaksi secara online, apalagi yang dibeli adalah barang mahal. Apa yang bisa Rencang lakukan sebagai pembeli untuk memastikan keamanan transaksi? Silahkan baca disini ya Rencang-Rencang. 🙂 Kejadian diatas tentunya mempengaruhi kepercayaan konsumen atau pengguna layanan. Bagi penjual Toko Online yang serius menjalankan bisnis halal dan dengan itikad baik, ada baiknya kamu segera mengurus legalitas usahamu supaya lebih meyakinkan dan menarik banyak konsumen. Klik disini untuk membaca artikel mengenai legalitas untuk Toko Online atau bisa hubungi kami dengan klik ikon WhatsApp di pojok kiri bawah layar kamu sekarang!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

Comments (2)

  • Daruma 12 September 2023 at 8:07 am Reply

    Saya ingin membahas lebih lanjut tentang link ini apakah ini termasuk jenis penipuan?

    • Rewang Rencang 12 September 2023 at 8:20 am Reply

      Penipuan.

Leave Your Comment

Your email address will not be published.*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mulai WA
1
Hubungi Kami
Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?