Kamu tidak salah baca. Pada dasarnya, setiap makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat atau disebut produk pangan olahan wajib BPOM (Badan Pengawas Obat dan Panganan) sebagai mekanisme izin edarnya. Tanpa adanya Izin BPOM, akan sulit bagi suatu produk untuk beredar di pasaran. Produk disini (pada intinya) ditujukan kepada produk yang memiliki daya tahan relatif lama dan disajikan dalam kemasan. Dua kriteria tersebut merupakan hal yang penting karena memudahkan peredaran dalam pasar. Bayangkan jika suatu produk memiliki kadaluarsa di bawah tujuh hari. Wah akan basi selama di perjalanan duluan lah jika misal ingin mengedarkan dari satu daerah ke daerah lain. Apalagi jika tanpa kemasan tersegel, katakanlah menggunakan daun pisang. Sebelum sampai ke tangan konsumen sudah terkontaminasi duluan. 🙁
Makanan Olahan yang Wajib BPOM
Dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, dikatakan “Setiap pangan olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar”. Ingat ya Rencang, W-A-J-I-B! Adapun ketentuan kewajiban ini diperuntukkan kepada lima kategori pangan berikut:
-
Pangan Fortifikasi
Di peraturan BPOM ini tidak dijelaskan apa itu pangan fortifikasi (yah ga bisa dijadikan kamus nih 🙁 ). Tapi jika kita KBBI, Fortifikasi adalah proses, cara, perbuatan untuk mencegah terjadinya suatu penyakit. Sedangkan menurut WHO (yang admin sadur dari buku Siti Helmiyati dkk.), Fortifikasi Makanan adalah penambahan zat gizi makro atau mikro pada makanan yang biasa dikonsumsi untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas gizi makanan. Zat gizi yang ditambahkan bisa satu, dua atau lebih. Istilah “Fortifikasi” sering kita dengar di iklan-iklan minyak goreng, betul Rencang? 🙂
-
Pangan Wajib SNI
Selengkapnya bisa kamu cek di post khusus kami mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) disini.
-
Pangan Olahan Pemerintah
Contoh yang sepertinya diketahui oleh masyarakat luas akan tetapi merupakan program lama adalah program pengadaan susu bubuk oleh NV Saridele sebagai hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN). Masih awam dengan NV Saridele? Saat ini dikenal sebagai Sarihusada Generasi Mahardika atau Susu SGM. Masih banyak lagi contoh program pangan olahan pemerintah, yang pada intinya ya diselenggarakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
-
Pangan yang ditujukan untuk Uji Pasar
Merupakan pemeriksaan produk pangan yang akan diedarkan agar produk-produk tersebut yang beredar di pasaran dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
-
Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, BTP adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan bukan merupakan bagian dari komposisi (ingredient) khas makanan. BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan pada tahapan pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengemasan, pengepakan, penyimpanan dan/atau pengangkutan makanan. Hal itu dimaksudkan untuk menghasilkan suatu komponen yang mempengaruhi sifat khas makanan tersebut. BTP dapat berupa pengawet, pemanis, dan hal-hal lain yang mempengaruhi rasa suatu panganan termasuk micin. 😀
Nah itu tadi jenis-jenis pangan olahan Wajib BPOM menurut peraturan BPOM (bukan menurut admin ya, Rencang). Apakah ada pertanyaan seputar Izin BPOM? Atau kamu merupakan produsen yang bermaksud mendaftarkan BPOM? (wajib lho). Monggo bisa hubungi kami dengan klik tombol WhatsApp di pojok kiri bawah layar kamu.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya