Wow! Luar Biasa! Akhirnya pemerintah membuat hukum kita semakin dewasa. Tidak hanya “menjerat” bisnis konvensional, pajak pada akhirnya merambah ke dunia maya. Walaupun sebenarnya pengaturannya masih terbatas. Akan tetapi upaya ini perlu diapresiasi. Apakah yang diatur itu? Pada intinya, tak lain dan tak bukan adalah pengaturan pajak iklan online (Online Advertising). Hukum kita memang bisa dibilang masih lambat guys dalam merespon perkembangan zaman. Pernah dengar Ethan Zuckerman? Dia adalah orang yang menemukan iklan pop-up di internet yang seringkali mengganggu pengalaman berinternet netizen. 2014 adalah waktu ditemukannya iklan jenis Pop-Up yang saat ini sering menjamur di banyak situs. Akan tetapi eksistensi iklan online sendiri sudah ada sejak beberapa dekade lalu. Salah satu situs pionir situs porno, Sex.com, pernah menjadi objek sengketa karena salah satu sumber penghasilannya adalah berasal dari iklan dunia maya.
Pajak Iklan: Pajak atau Palak?
Iklan pertama di dunia diketahui sudah ada jauh sebelum internet ditemukan. Bahkan, sebelum kalender masehi ditemukan. Tercatat pada tahun 4000SM, telah ditemukan “pesan-pesan komersial” di reruntuhan peradaban Mesir Kuno, Yunani Kuno dan Romawi Kuno. Digunakannya beragam “konten luring” seperti lukisan dinding, gambar dan tulisan yang tertempel di iklan dan kendaraan-kendaraan masa itu menandakan bahwa iklan selalu menjadi medium paling efektif dalam mempromosikan sesuatu – bahkan hingga detik ini. Iklan pada esensinya adalah sarana untuk memperkenalkan sesuatu (yang sebenarnya ruang lingkupnya tidak hanya yang berhubungan dengan ekonomi tapi juga aspek lain seperti politik). Selalu terdapat nilai komersial dalam iklan, walaupun “iklan masyarakat” sekalipun.
Mengapa iklan perlu dibebani pajak? Pertanyaan yang menarik. Mari kita berpikir ulang tentang esensi dari salah satu pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPH). Hah? Penghasilan siapa? Ya penghasilan penerbit iklan lah. Perusahaan penerbit iklan (Advertising Company / Ads Publisher) adalah perusahaan yang menyediakan jasa pemuatan iklan dan memungut pendapatan dari pengguna layanannya. Penggunanya tentu saja perusahaan-perusahaan yang ingin menyebarluaskan produknya baik barang maupun jasa ke khalayak ramai, secara hard maupun soft. Nah “penghasilan” dari penerbit iklan inilah yang dikenai Pajak Penghasilan. Namanya juga pajak penghasilan, berarti menyasar pada penghasilan yang didapat oleh masyarakat, bukan? Akan tetapi menurut Arif Yanuar, Direktur Perpajakan I DJP, dilansir dari Cermati, pajak iklan juga dikategorikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Loh loh mana nih info utamanya tentang Pengaturan Pajak Iklan Online? Karena post ini sudah cukup panjang, yuk lanjut baca di post ini.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya